BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Kemenkum Bali Latih Paralegal Muda di Singaraja Perkuat Akses Bantuan Hukum

Jbm.co.id-BULELENG | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dengan menggelar Pelatihan Paralegal di Institut Agama Hindu (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Selasa, 11 November 2025.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lingkar Karma dengan tujuan mencetak kader paralegal yang mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Pelatihan dibuka oleh Kaprodi Komang Ayu Suseni yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan OBH Lingkar Karma dan kehadiran narasumber dari Kanwil Kemenkum Bali.

“Kami berterima kasih atas kolaborasi ini. Semoga pelatihan ini dapat memperkuat kapasitas mahasiswa dalam memahami dan menerapkan ilmu hukum secara nyata di masyarakat,” ujarnya.

Materi pertama disampaikan oleh Adi Saputra, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Bali, dengan topik “Peran dan Fungsi Paralegal dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum”.

Adi menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat penting sebagai mitra strategis dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi di tengah masyarakat.

Sesi kedua diisi oleh Putu Sumiasi, Penyuluh Hukum Madya, yang membahas tentang Bantuan Hukum dan Advokasi, termasuk mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Selanjutnya, Ketut Dudi Wiguna, Penyuluh Hukum Ahli Muda, memaparkan materi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) serta peran paralegal dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak dasar warga negara.

Pelatihan ini diikuti oleh mahasiswa Dharma Sastra IAHN Mpu Kuturan Singaraja yang menunjukkan antusiasme tinggi, terutama dalam sesi diskusi interaktif. Para peserta aktif bertanya mengenai peran paralegal dalam penyelesaian sengketa hukum dan advokasi masyarakat kurang mampu.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan yang aktif memberikan edukasi dan pendampingan hukum di masyarakat. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button