Kasus Penghinaan Kerta Desa Adat Tegalalang Polres Bangli, Tetapkan Gopel Jadi Tersangka

Jbm.co.id-BANGLI | Masyarakat telah lama menanti terkait laporan Desa Adat Tegalalang akhirnya pihak Polres Bangli menetapkan terlapor I Wayan Karmada alias Gopel menjadi tersangka.
Wayan Karmada alias Gopel sebagai warga Banjar Pule Bangli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan sesuai pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP oleh penyidik Polres Bangli pada gelar perkara, Selasa, 24 Juni 2025 dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (PPHP) nomor B/46/VI/RES/1.24./2025 /Reskrim.

Kasus tersebut cukup memakan waktu, karena masih harus melibatkan ahli bahasa, guna membuktikan apakah kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana (penghinaan) atau tidak.
Peristiwa terjadi, pada 5 Maret 2025 dan dilaporkan oleh Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa ke Polres Bangli, pada 7 Maret 2025 dengan terlapor Wayan Karmada sebagai warga Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli.
Wayan Miarsa selaku Bendesa Adat Tegalalang sangat mengapresiasi upaya langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Polres Bangli.
“Ucapan terima kasih atas segala upaya yang begitu panjang, lika-liku yang harus dihadapi dan dilalui oleh penyidik Satreskrim Polres Bangli dengan bekerja secara proporsional dan transparan dalam hal menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ucapnya menyikapi perkembangan kasus tersebut di rumahnya, Kamis, 26 Juni 2025.
Tak terkecuali, Sang Ketut Rencana selaku Kerta Desa, Desa Adat Tegalalang dalam hal kasus ini selaku korban penghinaan juga menghaturkan banyak terima kasih atas kinerja jajaran Polres Bangli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi dibawah pohon beringin, Desa Adat Tegalalang saat ada penebangan pohon. Terjadi cekcok dibawah pohon beringin di dekat Pura Desa setempat.
Meski tak ada kapasitasnya, tersangka untuk bicara, namun dia menyela pembicaraan antara pihak penebang pohon dengan prajuru desa adat. Terlapor mengeluarkan pernyataan yang menghina Bendesa Adat. Tidak terima dengan ucapan tersebut, Bendesa Adat Tegalalang, Wayan Miarsa melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. (S Kt Rcn).



