Kapolres Pacitan Dukung Isbat Nikah Massal, Edukasi Masyarakat soal Dampak Hukum Nikah Siri
"Polisi hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami ingin masyarakat paham bahwa aturan berkembang, dan negara juga membuka jalan solusi. Program isbat nikah ini adalah inovasi dan terobosan luar biasa"

Pacitan,JBM.co.id-Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyambut positif langkah Pemerintah Kabupaten Pacitan yang berencana memberikan kejutan pada peringatan Hari Jadi ke-281 Pacitan melalui program isbat nikah bagi pasangan yang selama ini menjalani pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan.
Terobosan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepastian hukum keluarga, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Menurut AKBP Ayub, kebijakan ini sejalan dengan semangat negara dalam melindungi hak-hak sipil warga negara, khususnya di tengah dinamika penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam regulasi baru tersebut, pernikahan yang tidak tercatat secara negara berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila berdampak pada pihak lain.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa kehadiran Polri bukan untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Sebaliknya, aparat penegak hukum berperan mendorong pendekatan preventif dan edukatif, agar masyarakat memahami perubahan regulasi sekaligus memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri.
“Polisi hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami ingin masyarakat paham bahwa aturan berkembang, dan negara juga membuka jalan solusi. Program isbat nikah ini adalah inovasi dan terobosan luar biasa,” ujar AKBP Ayub, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, melalui isbat nikah, pasangan yang sebelumnya menikah di luar hukum positif negara dapat memperoleh legalitas resmi, sehingga hak-hak keperdataan mereka diakui secara hukum. Hal ini menjadi sangat penting, terutama bagi anak-anak, agar memiliki kepastian status hukum, mulai dari akta kelahiran, hak pendidikan, hingga perlindungan sosial lainnya.
AKBP Ayub juga tidak menampik bahwa dalam perspektif hukum agama, nikah siri dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat. Namun sebagai aparat penegak hukum, ia menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum jangka panjang.
“Secara agama sah, itu tidak kami pungkiri. Tetapi dalam konteks negara hukum, pencatatan perkawinan adalah bentuk perlindungan, bukan pembatasan. Ini yang perlu dipahami bersama,” tegasnya.
Kapolres berharap momentum Hari Jadi ke-281 Pacitan ini dapat menjadi media pembelajaran kolektif bagi masyarakat, bahwa kepatuhan terhadap hukum negara tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, melainkan saling melengkapi demi mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
Program isbat nikah massal tersebut, diharapkan tidak hanya memberikan solusi administratif, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan sebagai fondasi kuat dalam membangun keluarga dan masa depan generasi penerus.(Red/yun).




