Kanwil Kemenkum Bali dan Brida Badung Sosialisasikan Program Artha Karya Buat Disabilitas

Jbm.co.id-BADUNG | Program Artha Karya merupakan sebuah wadah yang dirancang untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai Pelindungan Karya dan Inovasi melalui Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi komunitas disabilitas dan para sahabat disabilitas.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali, saat Kanwil Kemenkum Bali bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Badung menggelar kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Dinas PUPR Kabupaten Badung, Jumat, 12 September 2025.
Dalam sambutannya, Wayan Redana juga memberikan apresiasi tinggi kepada para kreator disabilitas yang hadir.
Semangat dan partisipasi aktif yang ditunjukkan disebut sebagai bukti nyata bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk terus berkarya, berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa.
Lebih lanjut, Wayan Redana menekankan pentingnya pemahaman mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, desain industri hingga karya-karya lain.
Dengan pengetahuan ini, karya sahabat disabilitas dapat memperoleh pengakuan, Pelindungan Hukum, sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi di masa depan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) dan Cahaya Ladara Nusantara (CLN) yang memberikan wawasan seputar pemanfaatan KI dalam pengembangan usaha dan strategi meningkatkan nilai tambah produk kreatif disabilitas.
Mereka berharap kehadiran kedua lembaga dapat mendorong lahirnya sinergi antara pelaku usaha dan kreator disabilitas untuk memperluas peluang ekonomi yang lebih inklusif.
“Semoga kerjasama ini terus berlanjut untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif, mandiri, dan sejahtera. Marilah kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menguatkan semangat berkarya tanpa batas. Teruslah berkarya, teruslah berinovasi, karena setiap karya memiliki nilai dan hak yang patut dijaga,” pungkasnya. (red/tim).




