BadungBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Kalapas Fikri Hadiri Sosialisasi UU KUHP Terbaru

Jbm.co.id-BADUNG | Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing menghadiri acara Sosialisasi Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana, Perwakilan Komisi III DPR RI Wayan Sudirta, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Pejabat Pemasyarakatan di Provinsi Bali serta Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan jumlah keseluruhan 100 orang.

Selain itu, juga turut hadir perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Pejabat Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia dengan jumlah 1000 orang secara daring.

Advertisement
Foto: Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu, 9 Agustus 2023.

Sosialisasi ini ditujukan pada Aparat Penegak Hukum di seluruh Indonesia, dalam rangka memeriahkan peringatan hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (HDKD) ke-78 yang mengangkat tema “Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan, bahwa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah undang-undang yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari hukum kolonial Belanda. Undang-undang ini disahkan, pada 2 Januari 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk melakukan dekolonialisasi, modernisasi dan humanisasi hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan nasional dan internasional serta nilai-nilai demokrasi dan HAM atau Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna.

Disampaikan pula, bahwa, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum. Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.

“Upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional,” terangnya.

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Bahkan, pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat karena perbedaan pemahaman dan pendapat. Untuk itu, diperlukan penyamaan pandangan dan pemahaman dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atas UU KUHP terbaru sebagai produk hukum anak bangsa.

“Oleh karena itu, sumbangsih pemikiran sangat diperlukan, yang akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait UU KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut dibanggakan,” kata Yasonna pada sambutannya, yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP Warisan Kolonial.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya kesabarannya yang saya tahu dinamika yang luar biasa, ketika proses pembentukan Undang-Undang. Saya juga mengucapkan selamat kepada Pak Menteri ditangan Bapak lahir undang-undang ini. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2023, diharapkan menjadi fondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” paparnya.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Dirjen PP, Asep Mulyana menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

Disisi lain, Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh aparat penegak hukum dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP.

“Selain memberikan penjelasan mengenai UU KUHP, sosialisasi ini juga diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh Pemerintah. Untuk itu, Kemenkumham menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button