BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Julian Petroulas Tanggapi Pemberitaan Ditengah Sengketa Hukum

Jbm.co.id-BADUNG | Julian Petroulas selaku Pengusaha dan Publik Figur asal Australia melalui Kuasa Hukumnya, Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office, menanggapi pemberitaan media yang baru-baru ini mempertanyakan aktivitasnya di Bali serta meluruskan kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah dan status visanya.

Disebutkan, Julian memperoleh hak sewa dari tanah tersebut lebih dari setahun yang lalu dari seorang Warga Negara Perancis, yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps terkait klarifikasi tentang Kepemilikan Tanah.

Julian memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dibuat dalam sebuah video YouTube pertengahan tahun ini.

Advertisement

Dalam video tersebut, Julian menyebutkan, bahwa ia memiliki properti seluas 1,1 hektar di Canggu, yang ternyata disalahpahami.

“Kata ‘memiliki’ digunakan dalam konteks hak sewa,” kata kuasa hukumnya.

Dijelaskan, bahwa Julian tidak memiliki tanah tersebut dalam bentuk kepemilikan hak milik (freehold), karena Undang-Undang Indonesia melarang Warga Negara Asing untuk memiliki tanah secara hak milik.

“Perjanjian sewa tanah dilakukan melalui notaris, dengan transparansi penuh, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Indra sambil memegang salinan akta sewa tersebut.

Kepatuhan Imigrasi

Menanggapi tuduhan pelanggaran imigrasi, Julian Petroulas menegaskan bahwa dirinya menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) yang sah saat datang ke Bali.

Menurut Kuasa Hukumnya, Julian menggunakan visa tersebut hanya untuk kunjungan singkat guna mengawasi investasinya.

Julian tinggal secara permanen di Dubai, bukan di Indonesia, dan tidak mengelola atau menjalankan operasional bisnisnya secara fisik di Bali, sehingga penggunaan VOA adalah cara masuk yang sah sesuai dengan tujuannya.

Selain itu, Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi Indonesia secara eksplisit mengizinkan pemegang VOA untuk melakukan pertemuan bisnis selama berada di Indonesia.

“Regulasi ini memperkuat legitimasi aktivitas Julian selama kunjungannya ke Bali,” tegasnya.

Sengketa Hukum dan Tuduhan Kampanye Hitam

Julian saat ini sedang menggugat individu yang menyewakan tanah tersebut kepadanya. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar ini mencakup dugaan pelanggaran kontrak dan pelanggaran etika dalam transaksi tersebut.

Sejak gugatan diajukan, beberapa artikel media negatif yang menargetkan Julian mulai bermunculan. Tim kuasa hukumnya mencurigai publikasi tersebut sebagai bagian dari kampanye hitam yang bersifat balas dendam.

“Kami menganggap waktu kemunculan artikel-artikel ini mencurigakan dan kami menduga bahwa tujuannya adalah untuk merusak reputasi Julian selama permasalahan hukum ini berlangsung,” kata kuasa hukumnya.

Dugaan Penggelapan Pajak oleh Lawannya

Selain melakukan gugatan hukum, Tim Hukum Julian juga menemukan bukti adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak lawannya terkait pajak penghasilan dari transaksi sewa tanah tersebut. Dugaan ini akan dilaporkan Kanwil Pajak untuk diselidiki lebih lanjut.

Komitmen dan Kontribusi untuk Bali

Julian menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan bisnis secara etis dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Investasinya, seperti di restaurant Penny Lane Bali telah berkontribusi pada perekonomian Bali melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pariwisata.

“Saya selalu menghormati hukum dan adat istiadat Indonesia, dan saya akan terus melakukannya. Tuduhan ini tidak berdasar, dan saya yakin kebenaran akan terungkap,” kata Julian Petroulas.

Pemberitaan Seimbang dan Faktual

Bali Best – Law Office percaya media dapat menjunjung tinggi standar jurnalistik dengan memverifikasi informasi sebelum publikasi dan memastikan akurasi dalam pemberitaan.

Bahkan, pihaknya percaya, bahwa media akan bertindak secara bertanggung jawab dengan menyajikan informasi yang seimbang dan faktual.

“Untuk meluruskan kesalahpahaman, kami juga akan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Imigrasi dan otoritas terkait lainnya, lengkap dengan bukti pendukung, untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan,” tutup Indra, dalam pernyataan tersebut. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button