BeritaDaerahNasionalPemerintahanPendidikan

Imigrasi Tunda Paspor Merah Putih Maksimalkan Layanan Publik

Jbm.co.id-JAKARTA | Implementasi Paspor Desain Merah Putih ditunda Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada Peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respons terhadap aspirasi
masyarakat.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi, untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan.

Foto: Implementasi Paspor Desain Merah Putih ditunda Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada Peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.

Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.

Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut.

Selama Agustus 2024 hingga Juli 2025,
analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan.

Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global.

Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan
publik.

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem pemeriksaan lebih lanjut.

Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup Keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi Warga Negara Asing (WNA)  yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button