Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA Instruktur Yoga

Jbm.co.id-BULELENG | Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial DP (Pr) berusia 33 tahun asal Republik Ceko dan AV (laki-laki) asal Argentina dideportasi Imigrasi Singaraja.
Disebutkan, WNA asal Republik Ceko dengan nomor penerbangan KE634 dideportasi, karena melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kamis, 22 Pebruari 2024.
Pendeportasian WNA bermasalah sesuai ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja di wilayah Karangasem, Selasa, 20 Februari 2024,” tegasnya.
Dari hasil pengawasan, berhasil diamankan 2 orang WNA inisial DP (Pr) asal Republik Ceko dan AV (Lk) asal Argentina, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Kantor Imigrasi Singaraja, Rabu, 21 Pebruari 2024.
“Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak,” kata Hendra.
Menurutnya, kedua WNA tersebut akan dideportasi dari Bali secara terpisah. Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Jembrana, Karangasem dan Buleleng dihimbau, untuk ikut berperan aktif mengawasi dan segera melapor apabila ada pelanggaran oleh WNA.
“Untuk WNA berinisial AV (Lk) berumur 33 tahun berkewarganegaraan Argentina akan kami deportasi pada 29 Februari 2024 dengan nomor penerbangan SQ 947 sesuai tiket yang dimiliki yang bersangkutan. Selama menunggu proses pendeportasian, AV akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja,” tutupnya. (red).



