Imigrasi Singaraja Deportasi 1 WNA Perancis Pasarkan Workshop dan 3 WNA China Diperiksa Lebih Lanjut, saat Operasi Wira Waspada

Jbm.co.id-BULELENG | Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Operasi yang digelar Kantor Imigrasi Singaraja dilaksanakan selama beberapa hari, dengan menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.
Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi Singaraja berhasil mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, satu orang WNA asal Perancis berinisial TYA (Lk,43) dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop.
Sementara tiga orang lainnya, WNA berasal dari China yang masing-masing berinisial ZZ (Lk,43), SB (Lk,24), dan LZ (Lk, 23) masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menyatakan operasi ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi Warga Negara Asing yang datang secara legal, namun kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional,” terangnya.
Selain bertujuan menindak pelanggaran, operasi ini juga bersifat edukatif. Dalam beberapa kasus, petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif.
Namun, untuk pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen
sah, tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ditegaskan pula, bahwa kedepannya kegiatan serupa akan terus digelar. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian bahwa keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional.
Operasi ini menjadi cerminan komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan, serta memastikan bahwa kehadiran orang asing di Indonesia tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan
WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,” tutupnya. (red/tim).



