BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Imigrasi Ngurah Rai Tangani Tiga Kejadian WNA Langgar Aturan Saat Nyepi

Jbm.co.id-BADUNG | Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) melakukan pelanggaran, saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 di Bali.

Untuk itu, Imigrasi Ngurah Rai dengan sigap merespons laporan terhadap orang asing yang melanggar peraturan pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

Bahkan, Imigrasi Ngurah Rai telah menangani 3 (tiga) kejadian WNA yang melanggar ketertiban umum, saat Nyepi di daerah Kuta Selatan.

Foto: Imigrasi Ngurah Rai telah menangani tiga kejadian WNA yang melanggar ketertiban umum, saat Nyepi di daerah Kuta Selatan.

Pertama, seorang WNA perempuan berinisial MB dari Rusia dilaporkan mengganggu ketertiban umum, saat pelaksanaan Nyepi.

Kemudian, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Pecalang setempat segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, di tempat MB telah diperiksa.

Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui WNA tersebut sudah overstay lebih dari 60 hari. Selanjutnya, Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kasus MB, ditemukan pula WNA lainnya yang melanggar ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi. Kali ini, seorang laki-laki ditemukan di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi. Pecalang setempat berhasil mengamankan WNA tersebut. Tim Inteldakim mencoba melakukan pemeriksaan. Namun, WNA tersebut tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi, sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitasnya dan juga infomasi lainnya.

Selanjutnya, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah, untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.

Kejadian terakhir masih sama di daerah Kuta Selatan, tepatnya di Jalan Uluwatu, dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran. Terdapat 2 (dua) orang WNA laki-laki berkeliaran, saat malam hari. Kemudian, kedua WNA tersebut diamankan oleh Pecalang setempat. Kemudian, Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh Pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis berinisial OT (21 tahun) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024 dan inisial JC (21 tahun) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang juga masih berlaku hingga 6 April 2024. Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan.

“Selain itu, juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button