BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikan

IASC Catatkan Total Kerugian Dana Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp 29,2 Milyar Selama 2 Minggu

Jbm.co.id-JAKARTA | Hingga saat ini, total laporan yang masuk sebanyak 2.480 berasal dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 310 laporan masyarakat.

Meski demikian, sudah ada 2.672 laporan yang sudah diverifikasi dan sisanya menunggu untuk diversifikasi dengan total kerugian terverifikasi yang dilaporkan sejumlah Rp 29,2 Milyar selama dua minggu.

Demikian disampaikan Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau SATGAS PASTI Hudiyanto yang juga selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, disela-sela menerima kunjungan Wartawan Bali di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Sementara itu, lanjutnya dana yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,8 Milyar atau 26 persen oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

“Total dana yang diselamatkan itu masih diblokir, yang nanti dana itu dibalikin ke korban,” terangnya.

Untuk diketahui, bahwa IASC adalah inisiatif OJK bersama otoritas sektor keuangan, Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait sebagai forum koordinasi yang diluncurkan pada 22 November hingga 2 November 2024.

“Target IASC adalah transaksi penipuan diblokir untuk menyelamatkan dana dari korban dengan memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerjasama bersama Polri,” urainya.

Menurutnya, dana yang diselamatkan tergolong kecil melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Hal tersebut dikarenakan korban telat melakukan pelaporan, sehingga dana dikuras pelaku kejahatan, yang sudah beberapa kali dilakukan pindah buku.

“Itu jangan mikir, langsung laporin, karena uangnya terus berjalan. Begitu kami bisa mencegah di bank, itu kami blokir,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya masyarakat diminta melaporkan secepatnya dengan mengakses laman pelaporan melalui iasc.ojk.go.id dengan memasukkan identitas dan kronologis penipuan serta data-data lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui email yang beralamat di iasc@ojk.go.id.

“Itu tidak percuma melapor, tapi itu menghindarkan orang yang ditipu oleh pelaku kejahatan kedepannya. Begitu pelaku dilaporkan oleh korban, itu diperoleh identifikasi pelaku yang terbukti, maka orang itu masuk daftar black list,” pungkasnya.

Turut hadir, Irhamsah selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali dan ⁠Sabar Wahyono selaku Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional serta para undangan lainnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button