BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Gubernur Koster Terima Prajuru Desa Adat Sidakarya, Masyarakat Serangan Ingatkan Bahaya Betonisasi Mangrove Tahura Ngurah Rai Ancam Ekosistem Pesisir

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan penanganan abrasi di Pantai Sidakarya menjadi prioritas, setelah bertemu dengan prajuru desa adat di Kantor Gubernur Bali.

Pertemuan tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait rencana pembangunan di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Selanjutnya, Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut merespons pertemuan antara Gubernur Koster dengan Prajuru Desa Adat Sidakarya, yang berlangsung Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan langkah konkret untuk menangani abrasi yang terjadi di wilayah pesisir Kota Denpasar.

Bahkan, Gubernur Koster menegaskan akan segera memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali guna mematangkan langkah penanganan abrasi di kawasan tersebut.

Namun disisi lain, masyarakat Serangan menyoroti pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan lindung mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Foto: Kawasan mangrove seharusnya terbebas dari pembangunan berbahan beton.

Wayan Patut menegaskan bahwa kawasan mangrove tersebut seharusnya terbebas dari pembangunan berbahan beton.

Menurutnya, pembangunan permanen di area mangrove berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir, termasuk terganggunya keseimbangan lingkungan.

Sorotan ini semakin menguat setelah adanya balasan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait rencana proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Kelurahan Serangan.

Penjelasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagai tanggapan atas permohonan klarifikasi dari Desa Adat Serangan terkait proyek FSRU/LNG.

Masyarakat khawatir pembangunan FSRU LNG serta penggunaan beton di sekitar mangrove, khususnya di bantaran sungai, dapat memicu gangguan lingkungan yang meluas.

Wayan Patut juga menjelaskan bahwa struktur beton berisiko mengganggu sirkulasi arus air di kawasan mangrove. Jika terjadi terus-menerus, kondisi ini dapat berdampak pada kesehatan ekosistem yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pesisir.

“Kedua, akan terjadi penumpukan pasir atau lumpur di sekitar bangunan serta akan menutupi perakaran pohon mangrove yang berfungsi sebagai pernafasan dalam proses penyerapan karbon ( Co2) yang larut dalam air,” tegasnya.

Wayan Patut juga menambahkan, akar mangrove memiliki fungsi vital sebagai tempat sirkulasi oksigen dan penyerap karbon dioksida. Jika tertutup sedimen akibat pembangunan, maka fungsi alami mangrove dapat terganggu.

Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak lebih memperhatikan aspek lingkungan sebelum melakukan pembangunan di kawasan pesisir, khususnya di hutan lindung mangrove.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra mengungkapkan bahwa Gubernur Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya telah meninjau langsung kondisi Pantai Sidakarya pada 27 Mei 2025.

“Kebetulan pak Gubernur kesana waktu ngantar Menteri LH memang kondisinya sedang pasang. Jadi, waktu itu sudah di Sanur sebenarnya, sehingga abrasi menjadi prioritas,” terangnya.

Menurut Suadi Putra, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sebenarnya telah melakukan penataan kawasan Pantai Sidakarya. Namun abrasi masih menjadi persoalan serius akibat pergerakan pasir yang terus terjadi. “Pasir sudah turun karena ketarik gitu,” jelasnya.

Suadi Putra menegaskan bahwa penanganan abrasi harus menjadi prioritas sebelum pengembangan kawasan pantai dilakukan lebih lanjut. Selain itu, diperlukan solusi jangka panjang agar abrasi tidak terus berulang setiap tahun.

“Keinginan kita, mudah-mudahan di Anggaran Perubahan 2026 ini bisa dibuatkan kajian, sehingga bisa dieksekusi,” kata Suadi Putra.

Dengan koordinasi antara Pemprov Bali, Pemkot Denpasar dan instansi teknis terkait, diharapkan penanganan abrasi Pantai Sidakarya dapat segera direalisasikan demi menjaga keberlanjutan kawasan pesisir di Kota Denpasar. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button