FGD RUU Kewarganegaraan Serap Masukan Nasional Fokus Diaspora dan Perlindungan WNI

Jbm.co.id-DENPASAR | Upaya pembaruan regulasi kewarganegaraan terus digencarkan Kementerian Hukum dan HAM melalui penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis, 27 November 2025.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis dalam menghimpun masukan dari akademisi, pemerintah daerah, hingga masyarakat terkait perkembangan dinamika kewarganegaraan yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tengah menjadi prioritas pemerintah.
Ia menyebut RUU Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2006 telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
“RUU ini kita siapkan untuk menjawab berbagai perkembangan kewarganegaraan saat ini, termasuk isu diaspora, mobilitas global, dan kebutuhan perlindungan hukum bagi WNI di berbagai negara,” ujarnya.
Aisyah juga menambahkan pentingnya ketegasan negara dalam memberikan kepastian hukum.
“Kewarganegaraan adalah hak dasar. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pengakuan yang jelas bagi semua WNI, baik di dalam maupun di luar negeri,” tegasnya.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, apresiasi disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Ia menyebut FGD ini berperan penting dalam merumuskan arah kebijakan yang adaptif dan merespons perubahan global.
“Kita menghadapi dinamika global yang sangat cepat. Isu diaspora, administrasi kewarganegaraan, hingga integrasi data lintas sektor harus ditangani melalui regulasi yang lebih adaptif dan menyeluruh,” ungkapnya.
Ia berharap diskusi menghadirkan gagasan strategis untuk memperkuat substansi RUU.
Kepala Subdirektorat Penyelarasan Naskah Akademik Ditjen PP, Tri Wahyuningsih, menekankan pentingnya pelibatan publik dalam penyusunan naskah akademik. Menurutnya, kontribusi masyarakat luas, akademisi, dan diaspora akan memperkaya kualitas kajian.
“Masukan dari berbagai pihak akan memperkaya substansi naskah akademik. Kami membuka ruang seluas-luasnya agar RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
FGD digelar secara hybrid dengan menghadirkan akademisi dari berbagai universitas, diantaranya Yu Un Opposunggu dari Universitas Indonesia, Edward Lamury Hadjon dari Universitas Udayana, dan Bilal Dewansyah dari Universitas Padjadjaran. Para narasumber memberikan pandangan terkait urgensi pembaruan regulasi dan isu-isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU baru. (red).



