BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Fakta Terungkap!!! Kawasan Perumahan Mewah Caplok Tahura Ngurah Rai Labrak Sempadan Sungai Bongkar Reklamasi Terselubung

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap adanya indikasi reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan di Perumahan Wijaya Berlian Residen, Kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Jumat, 24 Oktober 2025.

Hal tersebut terungkap, saat Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha S.H.,M.H., memimpin Sidak didampingi Wakil Pansus TRAP DPRD Bali A.A. Bagus Bagus Tri Candra Arka, sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Sekretaris I Dewa Rai S.H.,M.H., Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, Ni Putu Yuli Artini dan OPD terkait Provinsi Bali dan Kota Denpasar.

Bahkan, fakta mengejutkan terungkap dari hasil penelusuran sidak dan pendalaman data aset di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Terlebih lagi, kawasan hutan Mangrove merupakan hutan negara dan kawasan konservasi, yang malah berubah menjadi perumahan mewah.

Anehnya lagi, pelanggaran justru terjadi berdekatan dengan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Jawa, Bali Nusra, Kantor Mangrove Information Centre, Wisata Alam Tracking Mangrove Kawasan Mangrive Tahura Ngurah Rai, Showcase G20.

Dari hasil investigasi dan data lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sedikitnya 33 sertifikat tanah, ditambah 16 sertifikat lainnya, yang berada didalam kawasan hutan mangrove sebagai wilayah yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Tak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan sejumlah bangunan yang melanggar sempadan sungai dan sempadan pantai serta ditemukan pula PAL didalam perumahan.

Hasil temuan itu juga mengindikasikan adanya praktek terstruktur untuk menyiasati aturan tata ruang dan perundang-undangan kehutanan melalui modus reklamasi terselubung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyebutkan temuan ini sebagai kejahatan lingkungan yang serius, karena melibatkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali.

“Mangrove adalah benteng alami Bali dari abrasi dan pencemaran, alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan,” tegasnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menilai kasus ini tidak bisa dianggap ringan karena menunjukkan adanya kemungkinan jaringan yang memfasilitasi penerbitan sertifikat diatas lahan negara.

Oleh karena itu, DPRD Bali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah Bali, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyidikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan perusakan hutan lindung. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa kompromi,” kata Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.

Mengingat, kawasan Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan konservasi yang menjadi paru-paru kota Denpasar dan Badung Selatan, berfungsi sebagai penyerap karbon, penahan abrasi pantai, dan habitat berbagai biota laut. Kerusakan dan alih fungsi di area ini akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologi Pulau Bali.

Dengan temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmen untuk membongkar praktek penyalahgunaan kewenangan dan perizinan yang merusak lingkungan hidup serta memastikan setiap jengkal hutan mangrove tetap menjadi milik negara untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Sementara itu, Wakil Pansus TRAP DPRD Bali, A.A.Bagus Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali menggarisbawahi, bahwa Pansus TRAP DPRD Bali turun ke lapangan bukan pencitraan Dewan, tapi bagian untuk menghentikan hal-hal yang merusak alam, sehingga alam lingkungan Bali bisa terselamatkan.

Hal tersebut terbukti bahwa kawasan Mangrove, dengan alamnya bisa menghirup udara segar.

Dapat dibayangkan, jika di Kawasan Mangrove dibangun sejumlah perumahan mewah, maka air laut itu naik ke daratan yang mengakibatkan banjir rob.

“Contohnya hal ini sudah terjadi di Kudus, itu air rob naik ke jalan raya yang mengakibatkan banjir. Saya lewat disitu air tinggi diatas ban mobil. Padahal, tidak ada hujan bisa banjir, karena daratan dipenuhi bangunan. Akibatnya, air laut itu naik ke daratan,” kata Gung Cok.

Selain itu, Gung Cok menyoroti sikap Satpol PP Provinsi Bali sepertinya enggan turun tangan. Padahal, mereka punya kewenangan untuk menutup dan mengamankan lokasi. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak lahan negara yang diserobot.

“Jika Aparat Penegak Perda, Perkada dan aturan izin justru membiarkan pelanggaran, maka rusaklah wajah tata ruang Bali yang kita perjuangkan,” ungkapnya.

Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali berencana memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Provinsi Bali untuk meminta klarifikasi.

“Mereka juga mendesak Gubernur Bali untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan lindung,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Dr.Somvir, bahwa sejak terbentuknya Pansus TRAP DPRD Bali ini berdampak sangat luar biasa di seluruh Bali. Meski Sidak di Tahura Ngurah Rai, tapi gaungnya bisa terdengar hingga pelosok-pelosok desa.

“Sampai sekarang masyarakat sudah pintar dan aktif melaporkan, tolong Sidak disini, ini dibangun diatas pinggir pantai, danau dan lain sebagainya,” kata Dr. Somvir.

Hal tersebut berdampak positif untuk masa depan Bali, lantaran pihaknya tidak mencari kesalahan perseorangan atau kawasan tertentu, tapi diberikan shock terapi pada semua pihak yang melakukan pelanggaran tata ruang di Bali.

“Seperti contoh disini, sudah ada perumahan mewah sudah tahu ini ada di kawasan Mangrove, tapi mereka diam. Itu tidak bisa satu orang, tapi kolektif bisa saja Kepala Desa juga tahu, tapi dibiarkan, karena belum ada atensi dari Pemerintah. Jadi, bukan semata kesalahan masyarakat,” kata Dr. Somvir.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dibawah Kepemimpinan Wayan Koster diakui bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar tata ruang, baik orang lokal maupun asing, sehingga dihimbau masyarakat jangan panik.

“Pansus juga bakal mencari solusi nanti, siapa yang menjual kavling pertama, kemudian uangnya kemana dibawa dan juga masyarakat bangun rumah disini belum tahu masalahnya,” kata Dr. Somvir.

Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali bakal melakukan rekomendasi atas kompensasi yang diberikan kepada masyarakat, ternyata belum diketahui regulasi terkait tata ruang di Bali.

“Kita nanti diskusikan, yang jelas, aset negara yang bisa diselamatkan, kita selamatkan tanah Bali, terutama kawasan Mangrove. Jika ada kesalahan perlu diperbaiki, termasuk sanksi apa yang nanti diberikan,” tambahnya.

Intinya, Dr. Somvir menghimbau semua masyarakat, baik Kabupaten/Kota se-Bali, agar melaporkan terjadinya pelanggaran tata ruang, aset daerah dan perizinan di Bali.

“Tentunya masih banyak ada lokasi yang kita belum ketahui, tapi hal itu diketahui oleh masyarakat, Kelian Desa dan Adat. Jadi, jika diketahui terjadi pelanggaran bisa lewat email atau bersurat ke Tim Pansus DPRD Bali. Nanti kita cek kebenarannya,” kata Dr. Somvir.

Untuk itu, Dr. Somvir berkeinginan membenahi hal-hal yang tidak benar, sehingga semua instansi terkait di Bali diharapkan bersatu padu dan berjuang demi masa depan Bali.

“Sehingga dalam 100 tahun Bali kedepan, kita yang jaga kebenaran dan kebersihan. Jadi, Warga Asing datang ke Bali, dia harus lihat Bali itu indah, bersih dan rapi. Jangan sampai ada kawasan kumuh, sehingga kita harus sadar lingkungan diikuti dengan teknologi sekarang akan lebih bersih lagi. Mari kita Clean, Green dan Health Life Style dengan Pansus TRAP,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ni Putu Yuli Artini menyatakan apresiasi atas sinergitas Kota Denpasar dan Provinsi Bali sudah terlihat atas
ketimpangan sinergitas wilayah tersebut.

“Kita selalu saling menyalahkan dan juga saling melempar masalah. Jadi, sekarang mari kita bersama-sama untuk perbaikan kedepan. Tidak ada saling menyalahkan dan menyimpulkan, tapi kita ingin perbaikan,” kata Yuli Artini.

Apalagi, sekarang dalam kondisi darurat, lantaran tahun 1990-an hingga tahun 2025 menjadi bagian dari sejarah kawasan Mangrove.

“Saya sendiri juga baru tahu, bahwa disini ada spesial Mangrove yang hanya tumbuh disini,” jelasnya.

Oleh karena itu, kedepan Pansus TRAP DPRD Bali bisa menyuarakan ke wilayah Kabupaten/Kota, lantaran RTRW tersebut menyalahi aturan.

“Marilah kita mulai berbenah, meski itu bagian ekonomi masyarakat dan bakal bertumbuh, tapi seharusnya bertumbuh dengan tetap berfilosofi Tri Hita Karana. Itu yang kita pegang,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button