BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Dinsos P3A Bali dan BBH Mulia AAI ON Denpasar Sepakati Maksimalkan Peran Perlindungan Advokasi Perempuan dan Anak

Jbm.co.id-DENPASAR | Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadisos P3A) Provinsi Bali, Dr. Drh. Luh Ayu Aryani, M.P., bersama Ketua Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Provinsi Bali, Yanuar Nahak menandatangani Nota Kesepahaman (MOU), untuk memaksimalkan peran perlindungan perempuan dan anak di Denpasar, Senin, 24 Pebruari 2025.

Turut hadir, Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma (GWK), Penasihat BBH Mulia I Ketut Ngastawa dan Putu Kusuma Subada, Sekretaris BBH Mulia Johanes Maria Vianney Graciano serta Koordinator PPA BBH Mulia Ni Made Ari Astuti Sillomerti.

Pada kesempatan tersebut, Kadisos P3A Bali Dr Luh Ayu Aryani menyambut baik kegiatan tersebut, dalam memaksimalkan peran perlindungan dan advokasi, yang khusus diperuntukkan bagi perempuan dan anak, lantaran banyaknya kasus kekerasan, yang sering menimpa perempuan dan anak di Bali.

“Peran advokasi berupa bantuan, pendampingan, konsultasi hingga pendidikan hukum yang khusus diberikan untuk perempuan dan anak di Bali, melalui sinergitas yang dibangun bersama BBH Mulia,” terangnya.

Apalagi, pihaknya mendukung penuh DPRD Bali dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan, yang sebelumnya sudah terbit Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut, diakui sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur hak-hak dasar manusia, termasuk hak perempuan dan anak.

“Memang, kami sangat menyadari bahwa sinergi ini memang sangat diperlukan, sehingga perlu adanya sebuah kesepahaman agar kedepan program-program Pemprov Bali, khususnya menyangkut perlindungan perempuan dan anak bisa berjalan dengan baik,” kata Kadisos Bali.

Oleh karena itu, pihaknya juga berharap, sinergitas yang dijalin bersama BBH Mulia bisa memberikan dampak positif, memperkuat jejaring kerjasama antara Pemerintah dengan lembaga-lembaga terkait, seperti BBH Mulia atas upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, guna mendapatkan akses keadilan di setiap proses hukum yang dialami.

“Kami berharap sinergitas yang kami jalin dengan BBH Mulia bisa memberikan dampak positif, terhadap program pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang memerlukan akses keadilan dalam setiap proses hukum yang dialami mereka,” paparnya.

Sementara itu, Ketua BBH Mulia Yanuar Nahak didampingi Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma menyebutkan perlindungan perempuan dan anak diibaratkan seperti melindungi seekor domba dari singa atau harimau yang memerlukan singa atau harimau lain yang lebih kuat.

Selaku lembaga bantuan hukum independen, lanjutnya sinergitas yang terjalin bersama Dinsos Bali sebagai langkah awal mewujudkan akses hukum yang lebih merata di masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak di kalangan masyarakat kurang mampu berupa pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis.

Dilatar belakangi tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali, BBH Mulia berupaya membangun sinergi positif dengan pemerintah, memastikan bahwa akses terhadap keadilan dan peradilan bebas dari diskriminasi bagi perempuan dan anak.

“Maraknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Bali menjadi latar belakang kami untuk membangun sinergi ini. Belum lagi korbannya banyak yang merasa takut terlebih dahulu, takut terhadap adanya intimidasi dari pelaku bahkan APH (Aparat Penegak Hukum) membuat mereka ini tidak berani mengungkapkan, sehingga sinergi ini terbentuk untuk memastikan bahwa hak akses hukum terhadap mereka bisa terpenuhi dengan baik,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma, yang menambahkan, bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan nama BBH Mulia yang non profit ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting, untuk membantu masyarakat, yang berkeinginan mencari keadilan atau kurang mampu.

“Kedepannya, para Advokat AAI tidak memikirkan uang saja, bela yang bayar saja, tapi bela juga yang cari keadilan,” kata GWK.

Hal itu pula sebagai implementasi UU Advokat dan AD ART AAI, lantaran dalam amanat UU tersebut diharapkan setiap organisasi Advokat memiliki Posbakum.

Selain itu, pihaknya tengah merancang kehadiran satu advokat setiap desa, yang gagasan itu sudah disampaikan oleh pemimpin-pemimpin Bali.

“Kami optimis, karena AAI memiliki Advokat yang kredibel dan siap pro bono di desa-desa,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button