BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Desa Adat Serangan Serahkan Surat Kedua di Kantor KLH Jakarta: Hentikan Terbit Izin Proyek FSRU LNG Belum Pernah Diundang Konsultasi Publik

Jbm.co.id-JAKARTA | Sebelumnya, Desa Adat Serangan telah menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) LNG di Denpasar Selatan, pada 15 September 2025 lalu.

Setelah itu, perwakilan Desa Adat Serangan kembali mendatangi langsung Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk menyerahkan Surat Kedua di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Pada saat itu, Sekretaris Desa Adat Serangan/Jero Penyarikan I Wayan Artana bersama Prajuru Desa Adat I Wayan Patut menyerahkan langsung Surat Kedua, yang diterima langsung oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro.

Dalam Surat Penolakan, Desa Adat Serangan memohon agar KLH menunda bahkan menghentikan penerbitan izin proyek FSRU LNG.

Hingga kini, masyarakat menilai tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai status dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) maupun Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari pemrakarsa proyek.

Surat juga menyoroti kabar, bahwa lokasi terminal LNG dipindahkan ke titik 3,5 kilometer dari bibir pantai. Namun, jarak tersebut tetap dianggap terlalu dekat dengan kawasan pemukiman, pura dan aktivitas masyarakat Serangan.

“Terminal LNG di wilayah lain dibangun lebih jauh dari kawasan padat penduduk. Mengapa di Serangan justru begitu dekat,” kata Wayan Artana.

Desa Adat Serangan juga menekankan bahwa masyarakat sama sekali belum pernah diundang dalam sosialisasi atau konsultasi publik terkait proyek tersebut.

Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 secara jelas mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak sebelum izin lingkungan dapat diterbitkan.

Sementara itu, Prajuru Desa Adat, I Wayan Patut menegaskan bahwa penolakan warga Serangan bukan tanpa alasan.

Mengingat, resiko terminal LNG terlalu besar jika lokasinya dekat dengan permukiman dan jalur umum seperti Bypass Ngurah Rai.

“Kalau sampai terjadi kebocoran atau ledakan, keselamatan warga dan aktivitas ekonomi bisa lumpuh,” kata Wayan Patut, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Rabu, 1 Oktober 2025.

Wayan Patut menambahkan, kawasan Serangan adalah pulau kecil dengan pura bersejarah dan sedang dikembangkan sebagai destinasi pariwisata bahari.

“Kalau memang serius bicara energi bersih, mestinya dialihkan ke lokasi yang lebih aman, misalnya Celukan Bawang atau Karangasem yang lahannya lebih memungkinkan,” tegasnya.

Untuk itu, Desa Adat Serangan berharap KLH memberi perhatian serius atas aspirasi warga yang resah dengan rencana pembangunan terminal LNG.

Mereka menegaskan penolakan bukan semata-mata menolak energi bersih, melainkan menuntut agar keselamatan, tata ruang dan aturan lingkungan dipatuhi.

“Kami hanya ingin semua prosedur dijalankan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button