
Pacitan,jbm.co,id- Tak salah jika kasak-kusuk mengemuka, kalau Bupati Pacitan Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro akan melakukan bongkar pasang pejabat, tanpa harus menunggu 6 bulan, paska dirinya dilantik.
Dalam siaran persnya, Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, Hesti Suteki mengatakan, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan.
Hal tersebut bertujuan agar kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif.
“Bagi daerah yang sudah memiliki pejabat baru, tetapi ingin melakukan perubahan, kami akan memberikan izin. Kepala daerah perlu didukung tim yang memiliki keselarasan dan chemistry dengan pemimpinnya agar organisasi pemerintahan berjalan optimal,” ujar Hesti memetikan pernyataan Tito saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Sementara itu sebagaimana dilansir dari salah satu media daring nasional terpercaya, Mendagri Tito juga menegaskan, bahwa mutasi pegawai di masa transisi pemerintahan harus dilakukan dengan hati-hati.
Ia telah melakukan rapat daring dengan para penjabat kepala daerah untuk memastikan mereka tidak sembarangan melakukan mutasi.
Menurutnya, mutasi di masa ini rawan menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan baik.
“Setiap pemimpin memiliki preferensi sendiri terhadap timnya, seperti pegawai yang loyal dan cocok secara personal. Namun, mutasi harus dilakukan dengan alasan jelas, misalnya untuk mengisi jabatan kosong yang berpotensi mengganggu pemerintahan,” kata Mendagri.
Meski peluang mutasi tetap dibuka, hal tersebut hanya boleh dilakukan dengan izin Mendagri dan melalui kajian mendalam.
Untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), para penjabat kepala daerah berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih terkait rencana mutasi pegawai. Bahkan, Mendagri Tito menginstruksikan adanya surat persetujuan tertulis dari kepala daerah terpilih sebelum mutasi dilakukan.
“Jika kepala daerah terpilih setuju, kami juga akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika mereka tidak setuju, maka mutasi tersebut tidak boleh dilakukan,” tegas Tito.
Sementara itu, untuk daerah yang diperkirakan bersengketa di MK, disarankan pembentukan panitia seleksi pegawai agar proses mutasi tetap transparan dan tidak menghambat pemerintahan.
Pun, adanya penjatuhan sanksi tegas bagi penjabat kepala daerah atau kepala daerah yang melanggar aturan terkait mutasi tanpa izin Mendagri.
Jika seorang penjabat melanggar, Mendagri menyatakan tidak segan mencopotnya dari jabatan.
“Jika penjabat melanggar aturan, sanksinya jelas, saya (Mendagri) akan ganti. Jika kepala daerah yang melanggar, Kemendagri siap menggugat keputusan tersebut karena melanggar peraturan pemerintah yang mewajibkan izin Mendagri,” tandas Mendagri Tito.
Kemendagri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan menyiapkan saksi ahli untuk memastikan kebijakan yang melanggar aturan dapat dianulir.
Dengan kebijakan ini, Mendagri berharap proses transisi pemerintahan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.(Red/yun).




