BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPariwisataTabanan

Bingin dan Lift Kaca Kelingking Dibongkar, Putu Suasta: “Kenapa Jatiluwih Belum Ditindak?”

Jbm.co.id-DENPASAR | Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta meminta Gubernur Bali Wayan Koster dan Pansus TRAP DPRD Bali bersikap tegas dan tidak “tebang pilih” dalam menangani pelanggaran tata ruang di Bali. Ia menegaskan agar penegakan Perda dan Pergub tidak “masuk angin”, khususnya terkait pelanggaran pembangunan liar di Kawasan Subak Jatiluwih.

“Jangan sampai Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster ‘masuk angin’, Pansus TRAP DPRD Bali sudah bagus dan berani menemukan pelanggaran di berbagai daerah, baik Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, Buleleng hingga Klungkung,” kata Putu Suasta di Denpasar, Senin, 24 November 2025.

Putu Suasta mengaku heran karena pelanggaran pembangunan di Jatiluwih yang telah disorot UNESCO justru belum mendapatkan langkah tegas dari pemerintah. Padahal, kawasan tersebut merupakan Warisan Budaya Dunia (WBD) yang statusnya kini terancam dicabut.

Sementara itu, Gubernur Koster telah lebih dahulu memerintahkan penyetopan dan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Dalam jumpa pers itu, Gubernur Koster hadir bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Bupati Klungkung I Made Satria, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta Kepala Biro Hukum Setda Prov Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Selain proyek Kelingking, Gubernur Koster juga mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan liar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, usai menerima rekomendasi DPRD Bali. Namun, penindakan di Jatiluwih menurut Putu Suasta belum tampak.

Ia menilai Gubernur Bali dan jajaran semestinya berani menertibkan pelanggaran di Jatiluwih tanpa pandang bulu, mengingat kawasan tersebut berada dibawah Pemerintah Daerah yang dipimpin Kepala Daerah dari partai yang sama.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa bahkan telah mendesak Pemkab Tabanan agar segera menindak pembangunan liar di WBD Jatiluwih. FPTR Tabanan telah menemukan 13 bangunan akomodasi wisata yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan ketentuan UNESCO.

“Jika Subak Jatiluwih sudah dicabut, hancurlah Subak dan pertanian Bali. Karena Subak daerah lain sudah beralih fungsi jadi perumahan, restoran, cafe, villa hingga hotel,” ujarnya.

Putu Suasta mengingatkan bahwa banjir bandang pada 10 September 2025 harus menjadi pelajaran penting agar tata ruang ditegakkan. Ia menekankan bahwa pembangunan yang melanggar aturan tak hanya berpotensi merusak lingkungan dan budaya, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Ia merinci bahwa UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Tata Ruang, UU PLP2B, dan UU PPLH semuanya mengatur sanksi tegas bagi siapa saja, termasuk pejabat, yang melanggar ketentuan tata ruang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp8 miliar.

Menurutnya, upaya penyelamatan WBD Jatiluwih harus dilakukan bersama oleh masyarakat, pemilik usaha, DPRD, dan pemerintah. Pembongkaran bangunan ilegal, pemulihan fungsi ruang, serta penegakan hukum perlu segera dijalankan.

Putu Suasta menegaskan bahwa pejabat daerah yang turut mengeluarkan izin menyalahi RTRW dapat dianggap ikut serta dalam pelanggaran dan dapat dikenakan pidana. Ia menambahkan bahwa perusahaan juga dapat dijatuhi sanksi berat termasuk pencabutan status badan hukum.

“Ditegaskan, perlindungan LP2B yakni 1) UU No. 41 Tahun 2009 bertujuan melindungi LP2B sebagai aset strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional; 2) Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa alih fungsi LP2B dilarang keras, hanya lahan non-LP2B yang dapat diberikan izin alih fungsi,” tegasnya.

Dengan telah disahkannya Ranperda RPPLH Bali 2025–2055, Putu Suasta berharap pengelolaan lingkungan dan tata ruang Bali ke depan menjadi lebih tegas dan berpihak pada kelestarian alam serta keberlanjutan budaya Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button