BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Bantu Carikan Kerja Berujung Fitnah, Yulia Meidiayanti dan Husni Chandra Tempuh Jalur Hukum, Gunkiss and Partner’s: Butterfly Effect Fitnah Lebih Kejam

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Hukum Gunkiss and Partner’s didatangi Kadek Yulia Meidiayanti bersama suaminya Husni Chandra berusia 27 tahun yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, akibat sebuah postingan di media sosial (medsos) berupa Instagram (IG), yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Awalnya, postingan disebarkan oleh dua oknum berdinas di Kepolisian dan TNI, yang langsung memviralkan kembali ke grup yang ada di kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

Akibatnya, postingan IG tersebut tersebar hingga berimbas ke kampung halaman Husni Chandra di Medan, Sumatera Utara, yang akhirnya diketahui orangtuanya.

Foto: Kantor Hukum Gunkiss and Partner’s didatangi Kadek Yulia Meidiayanti bersama suaminya Husni Chandra berusia 27 tahun yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.

Ternyata, postingan itu menimbulkan tanda tanya terkait ujaran kebencian yang menganggap bahwasanya semua hasil jerih payah dari Husni Chandra yang dimilikinya dianggap sebagai hasil dari menipu, karena istrinya Kadek Yulia Meidiayanti tertuduh menipu.

Apalagi hal tersebut berujung fitnah, sehingga Kadek Yulia Meidiayanti bersama suaminya Husni Chandra berhak membela diri dan punya hak jawab, karena fitnah dinilai lebih kejam daripada pembunuhan.

Alasannya, jika membunuh ditusuk, bakar hingga mati sudah selesai urusannya. Namun, jika fitnah justru tersangkut nama keluarga, anak, cucu hingga cicitnya, yang ikut merasakan derita, bukan hanya saat mengalami kematian, tapi berlanjut hingga keturunannya.

Diceritakan, bahwa kronologis kejadian berawal, saat Kadek Yulia Meidiayanti mempunyai niat tulus, untuk membantu temannya bernama Latifa, agar mendapatkan sebuah pekerjaan.

Pasalnya, Latifa meminta bantuan dengan datang sendiri menemui Kadek Yulia Meidiayanti, yang secara hukum niat minta bantuan berasal dari Latifa.

Dalam prosesnya, kemudian terjadi kesepakatan tentang biaya operasional dan sebagainya, yang akhirnya disepakati bersama.

Sesuai keinginan Latifa, akhirnya terpenuhi dengan diterima kerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Bahkan, proses rekrutmen karyawan diketahui sangat jelas oleh Husni Chandra dengan melihat langsung proses interview, email kelulusannya dan proses pembayarannya.

Setelah itu, terjadi bencana pandemi Covid-19 yang tidak bisa dihindari sebagai penyebab runtuhnya ekonomi Bali bahkan dunia.

Kondisi tersebut menyebabkan keinginan yang seharusnya bisa dilanjutkan menjadi tertunda, yang pada akhirnya tidak dilanjutkan penerimaan karyawan hingga lambat laun perusahaan itu bangkrut.

Awalnya, tidak ada keluhan atau komplain dari Latifa sendiri, karena sama-sama menyadari, bahwa kejadian itu merupakan pandemi Covid-19, yang bukan mensrea atau bukan niat jahat yang direncanakan oleh Kadek Yulia Meidiayanti, karena semua pihak mengalami peristiwa pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Advokat Ir. A.A.Ngurah Sutrisnawan, S.H.,S.E., CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM (Gunkiss) selaku Kuasa Hukum Kadek Yulia Meidiayanti bersama suaminya Husni Chandra, saat diwawancarai awak media di Kantor Hukum Gunkiss and Partner’s, yang beralamat di Kompleks Perkantoran de’ Black House Lantai I, Jalan Kusumabangsa VII Nomor 71, Kawasan Jalan Bung Tomo, Banjar Mekar Manis, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Selasa, 3 Juni 2025.

Dengan berjalannya waktu, kejadian dibelakang layar tidak diketahui, yang kemungkinan Latifa bercerita kondisinya kepada temannya bernama Anisa sesuai postingan Instagram (IG).

Bahkan, Kadek Yulia kaget bukan kepalang, lantaran Anisa tidak dikenalnya. Anehnya, malah Anisa inilah yang mentransmisikan dan mempublikasikan, dalam bahasa hukum sesuatu yang mengandung kebohongan dan fitnah, dengan menyatakan penipuan.

Fatalnya lagi, dia memasang foto Yulia dan suaminya, Husni Chandra di IG-nya yang ditonton 3.800 viewer.

Hal tersebut diibaratkan sebagai Butterfly effect artinya kepakan sayap di Kutub Utara justru badai terjadi di Kutub Selatan.

“Postingan di Instagram (IG) dinyatakan kalau mau kaya banyak gaya, kerja cantik, kok nipu sana sini bilangnya mau balikin, tapi keburu diviralin, ngk jadi balikin. Eh, kalau harus nunggu di up di medsos dulu baru mau balas chat,” demikian isi postingan IG Anisa, sembari menilai kata-katanya tidak benar, tapi hanya satu yang benar, yakni cantiknya saja.

“Mungkin saja yang upload ini kalah cantik. Yang pasti ini tidak ada benarnya. Kalaupun ini benar menurut dia, tapi ini bahasa yang merugikan dan bahasa fitnah, orang bilang itu fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” tambahnya.

Hal tersebut sangat jelas melanggar Undang-Undang ITE yang menyatakan bagi siapapun mentransmisikan dan menyebarkan sebuah berita yang belum tentu kebenarannya sangat melanggar hukum.

“Kita tidak bicara materi dulu, benar salahnya, tapi menyebarkan sebuah berita yang bisa merugikan orang lain, sangat jelas juga merugikan keluarga beserta anak-anaknya,” urainya.

Bahkan, Gunkiss berkeyakinan Anisa yang juga diberitakan seperti itu tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu dipastikan dia merasa dirugikan.

Bahkan, kliennya sudah diperlakukan sewenang-wenang, karena Anisa yang tidak dikenalnya malah sewot yang dianggap mengalami stres sendiri.

“Jika stres jangan ngajak-ngajak orang. Kalau dia merasa bahwa itu perbuatan yang merugikan, seharusnya dia tidak melakukan itu. Saya sebagai seorang pengacara berbicara hukum saja. Itu pasalnya tidak main-main 2-10 tahun ancaman penjara. Jadi, Anisa ini jangan sewenang-wenang, karena kita sebagai seorang lawyer bagaimana kita mendampingi klien kita sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang,” tegasnya lagi.

Jika berbicara konsekuensi secara moral dikatakan hal tersebut tidak berujung pangkal, karena hingga anak cucunya berimbas turut serta menanggung fitnah.

Meski demikian, pihaknya mengambil langkah-langkah persuasif terlebih dahulu sebagai orang Timur, yang bisa saja pelaku mengalami kekhilafan, stres atau bermasalah dalam keluarganya.

“Jika dia sadar, kami menerima dengan terbuka dengan jalan berdamai, tapi jika dia melanjutkan, kita akan ladeni. Menurut pengalaman saya, sebelum dilaporkan dia macan, tapi setelah dilaporkan biasanya kucing. Kita lihat saja nanti,” kata Gunkiss.

Sementara itu, konsekuensi hukum itu sangat jelas tercantum pada pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang ITE dengan ancaman 2-6 tahun hukuman penjara berunsur pidana yang berbeda dengan perdata berupa ganti rugi.

Jika Anisa tidak kooperatif, maka pihaknya tidak main-main bakal melaporkan kasusnya lewat jalur hukum, karena merugikan kliennya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan dengan sifatnya seperti itu bisa merugikan lebih banyak orang lain lagi yang menjadi korbannya, sehingga langkah-langkah hukum bisa membuat efek jera bagi pelakunya.

“Jika tidak ada penyelesaian secara baik-baik, kita menempuh langkah-langkah hukum, kita bakal melakukan pelaporan sesuai dengan apa yang disediakan negara, yaitu Undang-Undang ITE. Itu urusan Anisa dengan negara, kita hanya sebagai pelapor nanti, ciri-ciri pidana siapa melakukan apa khan begitu, yang jelas merugikan orang,” kata Gunkiss.

Agar bisa mencerdaskan publik, Gunkiss berpesan masyarakat lebih bijak menggunakan medsos dengan berhati-hati menekan tombol HP lewat jari-jarinya, karena hal tersebut bisa berdampak pidana.

“Meski belum melakukan komunikasi dengan Anisa, namun sesuatu yang melanggar hukum harus ada konsekuensi dan melalui media ini bisa menjadi pencerahan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button