BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Bambang Widjojanto Pantau Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Kedaluwarsa dan Cacat Administrasi

Jbm.co.id-DENPASAR – Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu krusial kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan.

Perhatian terhadap persidangan semakin besar dengan kehadiran mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto, yang secara langsung memantau jalannya sidang.

Kehadirannya dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas proses penegakan hukum, khususnya di sektor pertanahan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang Widjojanto menyoroti pola penyelesaian perkara pertanahan yang kerap berulang dari jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan iklim investasi dan maraknya praktik mafia tanah.

Oleh karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan tertentu.

Bambang juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang untuk menyederhanakan penyelesaian sengketa lahan.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan kasus tidak lagi berputar-putar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut GPS, penetapan tersangka harus memenuhi syarat formal, mulai dari kejelasan pasal pidana yang digunakan, identitas tersangka, hingga terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian perkara.

“Dalam KUHAP sudah jelas diatur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada dasar pasal pidana yang berlaku, identitas yang jelas, serta waktu dan tempat kejadian. Ini prinsip dasar,” ujarnya.

GPS menambahkan, inti permohonan praperadilan terletak pada penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak berlaku serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa. “Perdebatannya hanya di situ. Pasal 421 sudah tidak berlaku, Pasal 83 sudah daluwarsa,” tegasnya.

GPS juga menilai bahwa dalam persidangan, pembahasan justru mengarah pada pokok perkara dan alat bukti, yang menurutnya berada di luar kewenangan praperadilan. “Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses, bukan membahas pkok perkara,” jelasnya.

GPS menyebut pihak termohon secara tidak langsung mengakui tidak berlakunya Pasal 421 dengan menjadikannya sebagai pasal alternatif.

“Seharusnya diakui saja. Tinggal hakim menilai apakah boleh seseorang ditetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku,” terangnya.

Menurutnya, penetapan tersangka yang didasarkan pada pasal yang tidak berlaku harus dinyatakan tidak sah demi hukum. “Ini bukan kata kami, tapi kata undang-undang, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, dan Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Terkait Pasal 83, GPS menekankan bahwa perhitungan kedaluwarsa harus dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. “Kalau mau membuktikan, buktikan dulu kapan perbuatannya terjadi,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H., turut mengkritisi argumentasi pihak termohon yang menyatakan hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan. “Anggapan itu keliru dan menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam aspek administrasi penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat tertulis 10 Desember 2022. Ini jelas cacat formil,” paparnya.

Menurutnya, kesalahan tersebut tidak pernah diperbaiki hingga kini dan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur. “Cacat administratif itu masih dipertahankan sampai sekarang. Ini sangat tidak logis,” tegasnya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum ditengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat publik.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button