BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Awal 2026, BNN Bali Bongkar Dua Jaringan Ganja Linta Sumatera-Bali, Sita Lebih 1,4 Kg Ganja

Jbm.co.id-DENPASAR | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengawali tahun 2026 dengan mengungkap dua jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi Sumatera-Bali.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tiga orang pelaku yang masih berusia muda, beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat lebih dari 1,4 kilogram.

Pengungkapan pertama dilakukan, Jumat, 16 Januari 2026 di kawasan pertokoan Kuta, Kabupaten Badung. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FIR (28), warga asal Bogor yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari Bea Cukai Kanwil Bali terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Palembang dan diduga berisi narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut terbukti berisi narkotika jenis ganja dengan berat 502,46 gram brutto.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FIR mengakui bahwa ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan direncanakan untuk diedarkan kembali di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan sehari kemudian, Sabtu, 17 Januari 2026 dengan lokasi penindakan di Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng, serta Desa Candi Kuning, Kabupaten Tabanan.

Dalam kasus ini, BNN Provinsi Bali mengamankan dua tersangka, yakni SP (25) asal Pegayaman dan GON (33) asal Bogor.

“Kasus ini diungkap berdasarkan kerjasama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali mengenai adanya peredaran gelap narkotika di daerah Sambangan Buleleng. Berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan SP yang sedang membawa bungkusan hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 920,3 gram netto,” kata Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro, Selasa, 27 Januari 2026.

Dari hasil pendalaman, tersangka SP mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan diperintah oleh tersangka GON untuk menyerahkan paket ganja tersebut di kawasan Bedugul.

Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas melakukan teknik controlled delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan GON di salah satu hotel yang berada di Desa Candi Kuning, Tabanan.

“Terhadap para pelaku dan barang bukti diamankam ke Kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BNN Provinsi Bali menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas daerah dan lintas instansi guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur pengiriman antar Provinsi menuju Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button