Auto Debet Saat Gaji Belum Cair, Bank Plat Merah Di Pacitan Tuai Protes ASN
"Tidak semua ASN punya simpanan banyak. Saldo itu biasanya hanya untuk berjaga-jaga. Tapi begitu dicek, sudah habis terpotong angsuran pinjaman"

Pacitan,JBM.co.id- Kebijakan salah satu bank milik negara (plat merah) di Pacitan kembali menuai sorotan. Bank penyalur kredit pegawai tersebut dinilai tidak memiliki empati setelah melakukan pemotongan otomatis (auto debet) terhadap rekening simpanan ASN yang menjadi debitur, di saat gaji belum juga cair di awal tahun anggaran 2026.
Pemotongan saldo simpanan itu sontak memantik keluhan dari kalangan aparatur sipil negara. Pasalnya, dana yang tersimpan di rekening bukanlah dana berlebih, melainkan tabungan cadangan untuk memenuhi kebutuhan harian sembari menunggu pembayaran gaji.
Sumber internal yang berhasil dikonfirmasi menyebutkan, praktik auto debet tersebut memang mengacu pada sistem perbankan dan perjanjian kredit. Namun penerapannya dinilai mengabaikan kondisi riil ASN di awal tahun, di mana pencairan gaji hampir selalu mengalami keterlambatan.
“Tidak semua ASN punya simpanan banyak. Saldo itu biasanya hanya untuk berjaga-jaga. Tapi begitu dicek, sudah habis terpotong angsuran pinjaman. Ini jelas mengecewakan nasabah,” ungkap sumber tersebut, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai, pihak perbankan seharusnya memiliki kebijakan yang lebih bijaksana. Terlebih, dalam perjanjian kredit telah diatur bahwa angsuran dibayarkan dari pemotongan gaji, bukan dari dana cadangan simpanan.
“Gaji belum masuk, tapi rekening sudah disapu bersih. Bank seharusnya bisa membaca situasi. ASN ini kontributor besar bagi bank, nilai kreditnya miliaran rupiah. Keuntungan bunga juga tidak sedikit. Namun kenyataannya, perlakuan seperti ini jauh dari narasi manis saat promosi kredit,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, membenarkan bahwa hingga Jumat (2/1/2026), pembayaran gaji ASN memang belum dapat direalisasikan.
Menurut Deni, keterlambatan tersebut disebabkan belum rampungnya Rencana Anggaran Kas (RAK) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga proses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) belum bisa diproses.
“Kalau hari ini memang belum bisa dibayarkan. RAK masing-masing OPD belum selesai. Insyaallah maksimal tanggal 6 Januari sudah bisa dibayarkan,” jelasnya.
Kondisi ini memunculkan harapan agar pihak perbankan dapat lebih berempati, terutama dalam memahami siklus keuangan daerah di awal tahun anggaran. ASN berharap, ke depan, kebijakan auto debet tidak lagi dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi para debitur.(Red/yun).




