Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna DPRD Badung Sampaikan Dua Raperda

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama di Ruang Sidang Utama Lantai III Kantor Sekretariat DRPD Kabupaten Badung, Rabu, 29 Oktober 2025.
Rapat Paripurna DPRD Badung menyampaikan Penjelasan Dewan terhadap Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual serta Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.
Selain itu, DPRD Badung juga mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda APBD Badung serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta serta sejumlah anggota DPRD Badung.
Hadir pula, pihak eksekutif, yakni Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa beserta jajarannya dan sejumlah petinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual dan Raperda tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies.
Dua raperda tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Badung, I Made Retha yang mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan suatu karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Sedangkan, perlindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat hak atas kekayaan intelektual.
“Upaya pelindungan Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Kabupaten Badung harus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta kelompok kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbasis kekayaan intelektual,” kata Made Retha, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung tahun 2025.
Mengenai Raperda tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies, kata Made Retha, di Kabupaten Badung dikenal dengan wilayah pariwisatanya. Pertumbuhan populasi hewan liar dan hewan berpemilik yang dilepas liarkan, penyakit hewan menular, perdagangan satwa liar ilegal, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan merupakan permasalahan yang sering dijumpai pada masyarakat.
“Peningkatan populasi dan migrasi (Hewan Penular Rabies) HPR (monyet, anjing liar dan kucing liar) sering kali menjadi hama di pemukiman penduduk, menyebabkan konflik masyarakat dan kerusakan lingkungan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat lebih dari 10.000 kasus gigitan HPR terjadi selama tahun 2024 di Kabupaten Badung. Jumlah kasus gigitan HPR berasal dari 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 kasus gigitan kucing dan 96 kasus gigitan monyet atau kera,” terangnya.
Jika kasus gigitan terjadi pada wisatawan asing dan berpotensi tertular rabies, kata Made Retha, hal ini akan dapat mencoreng citra pariwisata Bali dan Kabupaten Badung khususnya di mata internasional.
“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum. Penertiban tersebut haruslah tetap memperhatikan dan menjamin hak azasi manusia dari masyarakat yang mempunyai hobi penyayang dan pemelihara binatang, termasuk HPR dan hak azasi masyarakat dalam konteks identitas kultural dan kegiatan keagamaan,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan Raperda tentang fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual ini, ketika masyarakat Kabupaten Badung memiliki kemampuan dalam berbagai sektor, terutama di dunia bisnis, maka, Pemerintah akan memfasilitasi untuk mencarikan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
“Nah, kalau dia misalnya berhubungan dengan ekonomi ya tentang nanti dari Dinas Perekonomian. Kemudian, kalau bentuknya Koperasi, dari Dinas Koperasi. Kalau dia produknya adalah kebudayaan itu nanti Dinas Kebudayaan yang akan memfasilitasi,” kata Anom Gumanti.
Kemudian, untuk Raperda tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies, kata Anom Gumanti, adalah mengenai bahaya rabies terhadap hewan.
Patut diketahui, bahwa masalah rabies ini kadang-kadang juga sangat menggangu masyarakat.
“Kadang kadang ketika sudah terjadi kasus itu mencari vaksinnya susah. Nah ini, jadi dengan adanya raperda ini kita berharap bahwa tidak hanya ditangani oleh Dinas Kesehatan, tetapi hewannya yang terkontaminasi rabies itu sudah ditangani oleh Dinas Pertanian atau Peternakan. Kemudian, orangnya nanti akan ditangani oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Anom Gumanti menyatakan, karena Kabupaten Badung bertumpu pada sektor pariwisata tentu ini sangat penting hubungannya.
Terlebih lagi, ada dua obyek wisata di Kabupaten Badung yang sangat rentan dengan isu rabies, yaitu Uluwatu yang ada monyetnya dan Sangeh.
“Nah, jangan sampai tamunya komplain tidak ada penanganan yang jelas untuk itu. Inilah peran dewan untuk mendorong eksekutif agar Perda ini bisa dilahirkan. Dari jadwal yang sudah kita buat di bulan November ini sudah bisa mengambil keputusan,” pungkasnya. (ace).




