BangliBeritaDaerahPemerintahan

Anggota DPR RI Nyoman Parta Soroti Kinerja MDA Tak Punya Wewenang Kukuhkan Bendesa Adat

Jbm.co.id-BANGLI | Dengan banyaknya timbul permasalahan adat di berbagai tempat kini, Koordinator Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, I Nyoman Parta, S.H., menegaskan bahwa Majelis Desa Adat (MDA) tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau mengukuhkan Bandesa Adat.

Pernyataan itu disampaikan Nyoman Parta menyikapi sejumlah anggapan dan praktik yang dinilai keliru terkait peran MDA dalam struktur kelembagaan adat di Bali.

Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pasal, ayat, atau kalimat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan MDA untuk menetapkan sahnya jabatan Bandesa Adat.

“Sahnya jabatan Bandesa Adat ditentukan melalui Paruman Krama Desa yang diatur dalam Awig-Awig dan/atau Pararem masing-masing desa adat, bukan berdasarkan SK MDA,” tegas Parta, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurutnya, MDA adalah lembaga yang dibentuk oleh desa adat sebagai wadah koordinasi, pembinaan, dan penyelesaian wicara adat yang tidak terselesaikan di tingkat desa. Karena dibentuk oleh desa adat, MDA tidak bisa menempatkan diri sebagai atasan Bandesa Adat.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman mengenai kedudukan dan fungsi MDA, sekaligus menjaga marwah desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom dan memiliki hak tradisional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2).

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, MDA diberi tugas mengayomi, membina, dan memberikan pertimbangan terkait adat dan tradisi, serta menyusun tafsir hukum adat Bali. Namun, tidak ada kewenangan administratif dalam pengangkatan jabatan Bandesa Adat.

Nyoman Parta mengajak semua pihak untuk mengembalikan MDA pada fungsi dasarnya sesuai semangat perda, sekaligus menghormati otonomi desa adat dalam menjalankan pemerintahan dan tradisi berdasarkan hukum adat yang hidup di masyarakat.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali yang telah memfasilitasi pendirian kantor MDA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan lembaga adat, namun mengingatkan agar fungsi kelembagaan tetap pada koridornya.

Parta menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut secara langsung kepada pihak-pihak yang membutuhkan pemahaman utuh mengenai dasar hukum dan filosofi terbentuknya Perda Desa Adat di Bali.

“Perda ini tidak hanya berisi pasal dan ayat yang tersurat, tetapi juga memiliki latar belakang perdebatan yang melahirkan semangat pengaturan secara kontekstual,” ujarnya.

Seperti diketahui, pernyataan Nyoman Parta tersebut menanggapi beredarnya postingan yang mengatasnamakan MDA di media sosial belakangan ini. ( S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button