Ipung Bongkar 30 Bukti di Praperadilan Dokter KC Soroti Berkas Penyidik Tidak Dilampirkan

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum dokter Karina Chandra (KC), Siti Sapurah alias Ipung mempersoalkan dokumen yang disebut tidak dilampirkan penyidik Polresta Denpasar dalam perkara dugaan penggelapan asal-usul anak.
Padahal, pihak Pemohon mengaku telah menyerahkan lebih dari 30 alat bukti untuk mendukung pembelaan kliennya.
Persoalan tersebut disampaikan Kuasa Hukum dokter Karina Chandra (KC), Siti Sapurah alias Ipung, seusai sidang praperadilan yang diajukan KC bersama ibunya, LJL, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak pemohon, Nadia Putri Septiari.
“Lebih dari 30 alat bukti sudah kami serahkan kepada penyidik. Namun, menurut kami, dokumen-dokumen itu tidak dilampirkan dalam berkas yang diajukan pihak termohon,” kata Ipung.
Ipung menjelaskan, sejumlah dokumen yang diserahkan kepada penyidik dinilai penting untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap KC. Salah satunya surat keterangan mengenai standar operasional prosedur (SOP) Rumah Sakit Prima Medika.
Menurut Ipung, surat tersebut menerangkan bahwa penunjukan KC sebagai penjamin telah sesuai dengan prosedur rumah sakit karena usianya memenuhi persyaratan.
Selain itu, terdapat surat keterangan lahir yang menurut pihak pemohon menerangkan KC merupakan ibu kandung dari anak yang dilahirkan di Rumah Sakit Prima Medika pada 14 Februari 2026.
Dokumen lain yang dipersoalkan adalah surat kuasa pengurusan akta. Ipung menyebut surat tersebut berisi permohonan dari pihak pelapor kepada KC untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar.
Pihak pemohon juga mengajukan surat keterangan desa yang mencantumkan Karina Chandra dan suaminya, Reiner Sugata Liman, sebagai orang tua anak tersebut.
Bagi Ipung, dokumen-dokumen itu seharusnya menjadi bagian yang diperhitungkan dalam menguji proses penetapan tersangka atas kliennya.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan alasan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik tersebut tidak disertakan dalam pembuktian surat di persidangan.
Hadirkan Saksi Fakta
Dalam sidang yang sama, pihak Pemohon menghadirkan Nadia Putri Septiari sebagai saksi fakta. Keterangan saksi diharapkan dapat menjelaskan alur dokumen dan surat-menyurat yang dikelola kantor hukum kuasa pemohon.
Ipung menegaskan, pengajuan praperadilan bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menguji proses hukum yang mendasari penetapan tersangka terhadap KC.
“Kami tidak ingin belas kasihan. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Ipung.
Dia juga menyinggung Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menurut Ipung, ketentuan tersebut berkaitan dengan pembuktian asal-usul anak melalui akta kelahiran yang diterbitkan instansi berwenang.
“Semoga pemahaman hukum kami sama dengan hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Secara hukum, ada ketentuan bahwa akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi terkait menjadi bukti asal-usul seseorang. Dalam perkara ini, dokumen itu tidak ada,” kata Ipung.
Dalil mengenai dokumen yang tidak dilampirkan serta dugaan persoalan prosedur penyidikan tersebut merupakan keberatan dari pihak pemohon.
Penilaian atas alat bukti dan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap KC sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




