BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Praperadilan Jilid III Made Daging: GPS dan IMAS Tantang Uji Pokok Perkara Bongkar Dugaan Proses Hukum Berulang Diduga Cacat Formil Dua Surat 

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Made Daging menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari penghormatan atas putusan praperadilan sebelumnya, penerapan pasal pidana, dugaan cacat formil dalam penerbitan surat, hingga potensi berulangnya proses hukum atas objek perkara yang sama.

Sementara itu, pihak Termohon menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada dalam kewenangan penyidik. Polda Bali juga menyatakan siap menghadirkan ahli hukum pidana untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan berikutnya.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta Tim.

GPS: Jangan Sampai Penetapan Tersangka Berulang Tanpa Kepastian Hukum

GPS menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum.

Menurut GPS, timnya sebelumnya telah mempersoalkan penerapan pasal yang dinilai tidak tepat, termasuk ketentuan yang menurut argumentasi mereka sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa.

Namun, GPS mempertanyakan perkembangan perkara yang dinilainya justru memunculkan persoalan baru setelah keberatan tersebut ditindaklanjuti.

“Yang ingin kami hentikan adalah jangan sampai proses penetapan tersangka ini terus berulang tanpa henti. Kami ingin persoalan ini diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya,” tegas GPS.

GPS juga menyoroti apa yang dinilainya sebagai kontradiksi dalam perjalanan perkara, terutama terkait argumentasi hukum yang sebelumnya diperdebatkan dan kemudian digunakan dalam proses penghentian perkara.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

GPS menegaskan pihaknya siap menghadapi pengujian perkara melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Bahkan, GPS meminta agar persoalan yang diperdebatkan dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara sehingga pengadilan bisa menilai secara menyeluruh apakah perbuatan yang dituduhkan memenuhi unsur tindak pidana.

Menurutnya, mekanisme peradilan menyediakan ruang untuk menentukan apakah seseorang terbukti bersalah, harus dibebaskan karena dakwaan tidak terbukti, atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila perbuatannya terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Kalau memang ingin menguji perkara ini, mari kita bertanding di pokok perkara. Kami siap. Jangan sampai sekarang menjadi tersangka, kemudian muncul lagi persoalan baru, lalu kembali menjadi tersangka. Ini yang harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Soroti Dugaan Cacat Formil Dua Surat Termohon

Persoalan lain yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah dua surat yang diterbitkan pihak termohon dalam penanganan perkara Made Daging.

GPS menilai kedua surat tersebut tidak mencantumkan pertimbangan yang merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya. Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan perkara yang sama.

“Kalau putusan pengadilan dihormati, seharusnya ada rujukannya. Namun, dalam dua surat ini, menurut kami, tidak ada pertimbangan yang menunjukkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah diperhatikan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Tim kuasa Hukum menilai kedua surat tersebut cacat secara formil dan meminta agar keabsahannya diuji dalam proses praperadilan yang sedang berlangsung.

GPS menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan wibawa lembaga peradilan.

Menurutnya, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut harus memperhatikan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

GPS turut mempersoalkan penerapan pasal dalam penetapan tersangka terbaru, Made Daging. GPS mengaitkan keberatannya dengan Pasal 3 KUHP, yang menurut argumentasi timnya relevan untuk menguji penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut.

Tim Kuasa Hukum menilai terdapat persoalan dalam penetapan tersangka kembali dengan pasal yang dianggap lebih berat, disertai tindakan penahanan.

Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pemohon yang harus diuji dalam proses persidangan.

IMAS Minta Hakim Menguji Substansi Bukan Sekadar Administrasi

Senada dengan GPS, I Made Ariel Suardana (IMAS) dari LABHI Bali menyoroti penafsiran ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengajuan praperadilan.

IMAS menjelaskan, melalui replik yang disampaikan pihaknya, tim kuasa hukum berupaya meluruskan penafsiran atas Pasal 161 sebagaimana diperdebatkan dalam persidangan, terutama mengenai penggunaan kata “dapat”.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semestinya ditafsirkan secara absolut hingga menutup ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperjuangkan hak hukumnya melalui mekanisme praperadilan.

IMAS menegaskan, argumentasi tersebut merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum menjelaskan dasar hukum permohonan yang diajukan.

Selain itu, IMAS menyoroti dugaan penggunaan proses penegakan hukum secara berulang terhadap objek perkara yang sama. Menurutnya, kewenangan penyidik harus tetap dijalankan dengan memperhatikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan proses berulang tanpa kejelasan.

“Dalam replik, kami membongkar persoalan yang kami nilai sebagai kejahatan berkedok penegakan hukum, yakni ketika proses hukum dilakukan berulang-ulang dengan objek yang sama. Ini yang kami persoalkan,” tegas IMAS.

IMAS juga menyoroti aspek administratif dalam penerbitan surat oleh pihak termohon. Ia menilai putusan praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 semestinya dicantumkan dan dipertimbangkan dalam dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, persoalan itu tidak cukup dilihat sebatas kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu diperiksa dari sisi substansi untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam proses hukum yang dijalankan.

Oleh karena itu, IMAS berharap hakim menggunakan pendekatan yang progresif dengan menguji seluruh argumentasi para pihak, termasuk dugaan terjadinya proses hukum berulang.

Dengan demikian, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi perkembangan hukum acara pidana.

Polda Bali Siapkan Ahli Hukum Pidana

Disisi lain, AKBP I Nyoman Gatra, selaku Termohon, Perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali menyampaikan bahwa replik yang diajukan Tim Kuasa Hukum Made Daging pada prinsipnya masih berkaitan dengan argumentasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurut Nyoman Gatra, pihak pemohon tetap berpandangan bahwa persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui proses peradilan.

Namun, Nyoman Gatra menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan saat ini masih berada pada tahap penyidikan sehingga penanganannya berkaitan dengan kewenangan penyidik.

Nyoman Gatra juga menilai perbedaan penafsiran atas ketentuan hukum merupakan hal yang wajar, terutama dalam masa transisi dari undang-undang lama menuju ketentuan hukum yang baru.

“Ini memang masa transformasi dari undang-undang lama ke undang-undang baru. Karena itu, ada penafsiran yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan masing-masing. Hal tersebut wajar, dan kita tunggu keputusan hakim praperadilan,” ujarnya.

Nyoman Gatra juga menegaskan pihaknya akan mengikuti agenda persidangan sesuai arahan hakim. Polda Bali juga menyiapkan ahli hukum pidana untuk memberikan perspektif hukum terhadap persoalan yang diperdebatkan.

Lebih lanjut, Nyoman Gatra berharap kehadiran ahli dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai ketentuan hukum yang menjadi pokok perbedaan pandangan para pihak.

Nyoman Gatra turut mengakui bahwa persidangan menjadi ruang pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi dan perbedaan penafsiran hukum.

Putusan Hakim Dinanti

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan atau duplik dari pihak Termohon serta pemeriksaan ahli yang dihadirkan para pihak, sebagaimana disampaikan seusai persidangan.

Tim Kuasa Hukum Made Daging menyatakan siap melanjutkan argumentasi untuk memperkuat permohonan yang diajukan. Sementara itu, pihak Termohon juga menyatakan kesiapannya menghadirkan ahli hukum pidana.

Sidang Praperadilan Jilid III ini menjadi perhatian publik, karena mempertemukan perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyidik, penghormatan terhadap putusan praperadilan sebelumnya, penerapan pasal pidana, serta batas-batas tindakan hukum dalam proses penyidikan.

Pada akhirnya, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Seluruh dalil Tim Kuasa Hukum Pemohon maupun argumentasi pihak Termohon akan menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan ini sekaligus menjadi ujian bagi kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, dan penghormatan terhadap proses peradilan di Indonesia.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button