BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Air Tanah Pacitan Dikuras untuk Bisnis, Pajak Daerahnya Baru Rp120 Juta

"Potensi penerimaan dari sektor tersebut masih belum tergarap secara maksimal"

Pacitan,JBM.co.id-Air tanah terus dimanfaatkan untuk menopang berbagai aktivitas usaha di Pacitan. Mulai dari cucian kendaraan, laundry, rumah kos, hotel hingga homestay. Namun, di balik geliat usaha tersebut, penerimaan pajak air tanah yang masuk ke kas daerah masih terbilang kecil.

Hingga September 2026, realisasi pajak air tanah baru mencapai Rp120.604.350, atau sekitar 75,38 persen dari target yang dipatok Pemerintah Kabupaten Pacitan sebesar Rp160 juta sepanjang tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengakui potensi penerimaan dari sektor tersebut masih belum tergarap secara maksimal. Salah satu persoalannya adalah masih banyak pelaku usaha yang belum tercatat sebagai wajib pajak maupun belum memiliki kesadaran memenuhi kewajibannya.

“Potensi yang terbesar hanya dari PDAM. Yang lainnya relatif kecil. Itupun masih banyak yang belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak dari kegiatan usaha yang mereka lakukan,” kata Deni, Sabtu (3/10).

Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro.
Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro.
Padahal, menurut dia, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial tersebar di berbagai sektor usaha. Kondisi itu membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak.

Karena itu, Pemkab Pacitan mulai menyiapkan langkah lebih agresif. Ekstensifikasi bakal dilakukan dengan menyisir objek-objek pajak yang selama ini belum masuk pendataan.

Tak hanya mencari objek baru, pemerintah daerah juga akan memperketat penagihan terhadap wajib pajak yang masih abai terhadap kewajibannya.

“Kedepan akan kita lakukan ekstensifikasi secara luas. Sebab memang masih banyak objek-objek pajak yang belum terdata, berbarengan dengan munculnya usaha-usaha baru yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan komersial,” jelasnya.

Usaha tumbuh, objek pajak ikut bertambah

Deni menilai munculnya usaha-usaha baru menjadi salah satu alasan pendataan harus terus diperbarui. Sebab, objek pajak tidak berhenti pada usaha yang sudah lama berdiri.

Semakin banyak aktivitas komersial yang menggunakan air tanah, semakin besar pula ruang penerimaan yang bisa digarap pemerintah daerah. Persoalannya, potensi tersebut harus lebih dulu ditemukan melalui pendataan dan pengawasan di lapangan.

Sementara bagi pelaku usaha yang menggunakan air dari jaringan PDAM, kata Deni, tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak air tanah karena sumber air yang digunakan bukan berasal dari pengambilan air tanah secara mandiri.

SIPA beda kewenangan

Deni juga menegaskan bahwa persoalan pajak air tanah berbeda dengan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Untuk SIPA, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Sementara pajak yang dipungut pemerintah daerah berkaitan dengan pemanfaatan air tanah sesuai objek dan ketentuan perpajakan daerah.

“Mungkin kalau SIPA itu air tanah dengan klasifikasi tertentu, seperti kedalaman dan minimal kubikasi yang diambil,” pungkasnya.

Dengan masih banyaknya objek yang belum terdata, Pemkab Pacitan kini menghadapi pekerjaan rumah untuk memastikan setiap aktivitas usaha yang memenuhi ketentuan tidak luput dari pendataan. Di satu sisi usaha terus tumbuh, di sisi lain potensi pajaknya masih belum seluruhnya masuk ke kas daerah.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button