Imigrasi Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Eks Narapidana Narkotika Jalani Hukuman 9 Tahun 4 Bulan

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (23/9/2026).
Menariknya, Imigrasi Denpasar mendeportasi IAH, setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli, karena terjerat kasus narkotika.
Bahkan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan deportasi sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan IAH.
IAH merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah bebas dari masa pidananya, kemudian IAH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, dugaan membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Proses pendeportasian IAH dimulai pada Rabu (23/9/2026) pukul 23.45 WITA hingga selesai.
Kemudian, ia menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan KE17 dengan rute Denpasar-Seoul-Los Angeles.
Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam pelaksanaan tindakan tersebut.
“Kantor Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat, yaitu menghadirkan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum atas orang asing akan terus dilakukan secara profesional.
“Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur terhadap setiap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan wujud nyata Imigrasi untuk rakyat, di mana keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Denpasar



