OJK Terbitkan Aturan Baru Siapkan Demutualisasi Bursa Efek Pemegang Saham Maksimal 5 Persen

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.
POJK tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Regulasi ini memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas kepada anggota Bursa Efek, tetapi dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut dia, perubahan struktur kepemilikan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Dalam POJK 13 Tahun 2026, OJK mengatur sejumlah aspek terkait saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta laporan Bursa Efek.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek juga wajib dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
Dalam aspek kepemilikan, pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Untuk kepemilikan saham di atas 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
POJK ini juga mengatur mekanisme pengisian organ Bursa Efek. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek harus dipilih setelah terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
Sementara itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Dengan diterbitkan POJK 13 Tahun 2026, proses demutualisasi Bursa Efek memiliki landasan regulasi yang mengatur struktur kepemilikan sekaligus menjaga independensi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis OJK Bali




