Dua Penyidik Hadir di Persidangan: Kuasa Hukum RU Bongkar Prosedur Perkara

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Penasihat Hukum Terdakwa perkara narkotika berinisial RU menyoroti prosedur penyidikan dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2026).
Sorotan tersebut disampaikan Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H., setelah Majelis Hakim menghadirkan dua penyidik kepolisian sebagai saksi pada sidang kedua.
Kedua penyidik memberikan keterangan terkait proses penangkapan terdakwa hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Menurut Kuasa Hukum, persoalan utama yang perlu diuji dalam persidangan bukan hanya mengenai dugaan kesalahan terdakwa, tetapi juga apakah seluruh tahapan hukum yang mendahului proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau prosesnya dari awal sudah tidak benar, apakah ini bisa dinamakan peradilan?,” kata Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H., saat diwawancarai insan media di PN Denpasar, Kamis (17/9/2026).
Kuasa Hukum menegaskan, pembelaan terhadap RU bukan berarti membenarkan kesalahan yang didakwakan. Pihaknya menyatakan hanya menjalankan tugas advokat untuk mendudukkan persoalan berdasarkan aspek hukum dan memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi.
Ia juga menyebut persoalan prosedur tersebut telah menjadi perhatian dan masukan dari Yang Mulia Majelis Hakim.
“Sejak awal saya sudah sampaikan, kenapa saya menunggu penyidik? Ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan,” terangnya.
Kuasa Hukum kemudian mempertanyakan tahapan penyelidikan dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat kondisi di mana setelah dilakukan penangkapan atau penggeledahan, terdakwa baru ditanyai hingga kemudian diperoleh informasi mengenai lokasi pengambilan barang.
“Itu namanya penyelidikan yang muncul di belakang, Seharusnya penyelidikan dulu menurut KUHAP,” tegasnya.
Selain tahapan penyelidikan, tim Penasihat Hukum juga menyoroti bukti transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, keberadaan bukti transaksi tidak serta-merta dapat digunakan untuk menarik kesimpulan apabila tidak melihat keseluruhan proses hukum terhadap barang atau bukti yang dimaksud.
“Namanya bukti itu harus disita. Kenapa ada penyitaan? Fungsinya adalah mengubah barang yang tadinya bukan alat bukti melalui izin Ketua Pengadilan dan prosedur yang sah menjadi alat bukti,” terangnya.
Kuasa Hukum menilai Berita Acara Penyitaan menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana suatu barang kemudian ditempatkan sebagai alat bukti dalam perkara.
“Apa alat buktinya? Berita Acara Penyitaan tersebut. Kalau tidak ada komunikasi, mungkin tidak saya dan kalian berkomunikasi atau memesan sesuatu tanpa ada pembicaraan awal? Itu saja,” kata Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga menyinggung komunikasi yang mendahului transaksi transfer.
Dalam catatan pihaknya, disebut tidak terdapat pesan WhatsApp. Namun, pihak Kejaksaan disebut memiliki pandangan tersendiri mengenai persoalan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan adanya transaksi transfer.
Menurut Kuasa Hukum, berkas penyidikan yang sebelumnya bersifat tertutup untuk umum atau pro justitia kini dapat diuji dalam proses persidangan.
Hal tersebut penting untuk melihat apakah seluruh prosedur telah dilalui sesuai ketentuan.
“Apa tujuannya? Untuk melihat apakah prosedurnya dilalui atau tidak,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan putusan bebas, Kuasa Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim.
Pihaknya menyatakan hanya menjalankan tugas pembelaan dengan mengungkap fakta-fakta dan persoalan hukum yang muncul selama persidangan.
“Karena kita hanya boleh menghukum orang dalam kondisi sehat. Kalau cuma ada transaksi transfer, apakah terdakwa ini tidak buta tuli? Cukup ya, terima kasih,” tutupnya.
Reporter: Bentar
Redaktur: Putu Wiguna




