Arta Wirawan Pilih AAI ON Soroti Seleksi Ketat Advokat, Kompetensi dan Profesionalisme

Jbm.co.id-DENPASAR | I Nyoman Arta Wirawan, S.Pt., S.H., M.H., memilih bergabung dengan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON), karena menilai proses rekrutmen dan pembinaan calon advokat di organisasi tersebut dilakukan secara selektif.
Menurutnya, AAI ON mengutamakan kompetensi dan profesionalisme dalam proses pembinaan anggotanya. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama dirinya memutuskan bergabung dengan organisasi advokat tersebut.
“Hal itulah yang membuat saya tertarik bergabung. Mengenai asosiasi advokat lainnya, seperti yang disampaikan sebelumnya, delapan asosiasi advokat yang ada pada dasarnya sama-sama direkomendasikan untuk melakukan pengangkatan, baik itu melalui AAI maupun asosiasi lainnya,” kata I Nyoman Arta Wirawan, S.Pt., S.H., M.H., saat kegiatan pengangkatan dan penyumpahan Advokat AAI ON 2026 di Quest Hotel, Jalan Mahendradata, Denpasar, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI ON Denpasar tersebut menjadi momentum resmi bagi 18 advokat yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan dan profesi untuk melanjutkan perjalanan sebagai advokat.
Bagi Arta Wirawan, pilihan bergabung dengan AAI ON tidak semata-mata berkaitan dengan proses pengangkatan advokat. Ia melihat pentingnya pembinaan yang mampu membentuk advokat dengan kompetensi sekaligus profesionalisme dalam menjalankan profesinya.
AAI ON Utamakan Kualitas
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI ON, Dr. Hendri Donal, S.H., M.H., menjelaskan pengangkatan dan penyumpahan advokat merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Advokat.
Sebelum diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi, calon advokat terlebih dahulu harus melalui proses pelantikan oleh organisasi advokat.
Hendri mengatakan para anggota yang dilantik telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan organisasi, hingga pembekalan dan pengkaderan oleh Ketua DPC.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas advokat sekaligus kaderisasi organisasi.
Hendri juga menegaskan penambahan anggota AAI ON dilakukan secara selektif untuk menjaga kualitas, bukan sekadar mengejar kuantitas.
Pada periode ini, sebanyak 18 anggota baru dilantik, setelah sebelumnya AAI ON Denpasar melantik 25 anggota.
AAI ON juga membuka kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dari delapan organisasi advokat resmi untuk bergabung melalui proses seleksi yang ketat.
Dorong Pembaruan UU Advokat
Dalam kesempatan tersebut, Hendri turut menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, AAI ON menilai UU Advokat perlu diperbarui dengan masa transisi selama dua tahun.
“AAI bergerak secara maraton, termasuk mengirimkan tim untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama DPR RI guna membahas RUU Advokat yang ditargetkan rampung paling lambat tahun 2028,” ujarnya.
AAI ON juga menyerap aspirasi terkait sistem multi-bar. Sistem tersebut dinilai sesuai dengan kondisi organisasi advokat di Indonesia yang terdiri dari berbagai organisasi advokat, bukan menggunakan sistem organisasi tunggal.
Untuk mendukung sistem tersebut, AAI ON mendorong pembentukan Dewan Advokat Bersama yang nantinya dapat menjadi wadah bersama dalam mengatur standar nasional, pendidikan advokat, pengangkatan anggota hingga pengawasan kode etik.
Tantangan Profesi Advokat
Sementara itu, Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H. (GWK), mengingatkan para advokat baru bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Kami berharap para advokat yang telah disumpah mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat Bali, khususnya dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara profesional serta menjunjung tinggi kehormatan profesi,” ujarnya.
GWK menekankan sumpah advokat bukan sekadar seremoni, melainkan amanah yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Para advokat baru juga diharapkan terus meningkatkan kemampuan, menjaga integritas serta profesionalitas dalam menangani persoalan hukum.
Dengan proses seleksi dan pembinaan yang ketat, AAI ON berharap para advokat baru tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang memadai, tetapi juga mampu menjaga kehormatan profesi dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Bagi Arta Wirawan, bergabungnya dirinya dengan AAI ON menjadi bagian dari langkah untuk menjalani profesi advokat dengan menjunjung kompetensi dan profesionalisme sebagai landasan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna




