Janggal!!! Nyoman Nadayana Pertanyakan Klaim Tanah di Area Garasi Minta BPN Pastikan Batas Tanah

Jbm.co.id-TABANAN | Megawati Arliani ditetapkan sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 6 are secara inkrah berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di sebelah barat Terminal Kediri.
Kuasa Hukum Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menyebutkan bahwa kliennya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1997.
Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun, pengadilan memutuskan tanah tersebut sah milik Ibu Megawati Arliani berdasarkan putusan pengadilan No. 114/pdt.G/2021/PN Tab tanggal 14 September 2021.
Meski keputusan pengadilan sudah menetapkan kepemilikan tanah, persoalan baru muncul terkait batas disisi barat lahan yang berbatasan dengan tanah milik | Nyoman Yasa, warga Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Untuk itu, Nyoman Nadayana meminta kepastian luas tanah dari BPN Tabanan melalui pengukuran resmi.
“Klien kami, Ibu Megawati Arliani meminta bantuan untuk meninjau situasi dan kondisi tanahnya yang dirasa telah diambil oleh orang lain. Sebelumnya, kami sudah pernah datang ke lokasi ini untuk mengecek kondisi lapangan,” kata Kuasa Hukum Dr. I Nyoman Nadayana, S.H.,M.M., di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat, 11 September 2026.
Menurut analisisnya, hal tersebut dinilai janggal, karena terdapat ketidaksesuaian (tidak matching) antara bangunan di sebelah barat, yang diakui sebagai milik terlapor dengan area garasi ini.
Atas temuan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor, yaitu Nyoman Yasa. Namun, kedua somasi tidak pernah direspons atau dijawab.
Oleh karena tidak ada tanggapan, pihaknya menganggap tidak ada iktikad jujur dari pihak yang bersangkutan, sehingga Nyoman Nadayana melaporkan masalah ini ke Polres Tabanan.
Saat mendatangi Polres Tabanan, sebenarnya Nyoman Nadayana berniat membuat laporan resmi. Namun, penyidik yang menerima laporan menyarankan agar dibuat dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terlebih dahulu.
“Kami menerima saran tersebut sepanjang penyidik tetap konsisten menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Dalam beberapa kali koordinasi berikutnya di Polres Tabanan, penyidik menyampaikan bahwa pihak terlapor sudah diperiksa,” terangnya.
Menurut keterangan penyidik, terlapor mengklaim bahwa tanah garasi tersebut sudah memiliki sertifikat. Atas pengakuan terlapor tersebut, Nyoman Nadayana meminta penyidik untuk menunjukkan sertifikat yang dimaksud, tetapi terlapor tidak pernah menunjukkan bukti fisik sertifikat.
Karena merasa keberatan, penyidik kemudian menyarankan pihaknya untuk menghubungi pihak BPN agar dilakukan pengukuran ulang, mengingat terlapor mengklaim sudah mengantongi sertifikat.
Kemudian, pihaknya segera menindaklanjuti arahan tersebut. Anak dari kliennya langsung menghubungi petugas BPN yang ditunjuk. Setelah melalui proses bersurat dan komunikasi resmi, disepakati pelaksanaan pengukuran ulang tanah. Prinsipnya, Nyoman Nadayana hanya menuntut kejujuran dari pihak terlapor.
“Jika memang tanah itu miliknya, tunjukkan bukti sertifikatnya. Kami juga perlu melihat rekam jejak (history) dan sejarah kepemilikan tanah ini apakah tanah garasi ini menyatu dengan bangunan lama, atau memang memiliki sertifikat tersendiri. Jika nanti ada keterkaitannya dengan bangunan lama, tentu situasinya akan makin jelas,” kata Nyoman Nadayana.
Sebaliknya, jika terlapor mengklaim tanah ini milik pribadi secara terpisah, maka ia wajib membuktikan sertifikat kepemilikannya sesuai pengakuannya di kepolisian.
Lebih lanjut, Nyoman Nadayana menyebutkan lahannya sendiri seluas 6 are. Mengenai ada kelebihan tanah yang dibangun tersebut, pihaknya belum menuduh atau mengklaim ada kelebihan luas tertentu. Namun, bangunan yang berdiri ini tampak tidak sesuai, baik dari bentuk maupun kondisi tanahnya jika dibandingkan dengan saat Ibu Megawati Arliani pertama kali membeli lahan tersebut.
“Sebagai catatan, Bu Mega memenangkan perkara atas tanah ini dari pihak lain. Saat diserahterimakan oleh penjual kepada Bu Mega, kondisi tanah tersebut sama sekali tidak ada bangunannya. Atas dasar itulah keseluruhan luas tanah yang dihitung dan diserahkan adalah 6 are,” kata Nyoman Nadayana.
Meski demikian, pihaknya tidak menuduh maupun berasumsi buruk terkait pengakuan pelapor. Namun, Nyoman Nadayana sedikit ragu untuk menerima keterangan yang bersangkutan.
Sebagai Pemilik Tanah atas nama Mertua Megawati Arliani, I Gusti Gede Putu Nursuardita mengakui sudah meninjau langsung situasi dan kondisi di lokasi. Saat bangunan tersebut disertifikatkan pada tahun 2020, kondisi bangunan sudah seperti itu dan diakui belum ada garasi.
Menurutnya, area tersebut dulunya hanya tempat parkir sepeda motor beratap seng yang ditempatkan atas izinnya. Namun, kini pelapor mengklaim area tersebut sebagai bagian dari miliknya.
“Alasan kami menolak pengukuran saat ini adalah karena melakukan pengukuran berarti menyetujui bangunan tersebut sebagai hak milik pelapor. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan sertifikat dari penjual awal terlebih dahulu, yaitu sertifikat sebelum penerbitan tahun 2020,” tegasnya.
Lebih lanjut, I Gusti Gede Putu Nursuardita selaku Pemilik Tanah atas nama Mertua Megawati Arliani menegaskan tanah ini merupakan hasil pembelian dari mertua Megawati Arliani, pada tahun 1997.
Saat itu, Gusti Nursuardita sangat percaya dengannya. Dulu dia hanya minta izin untuk menaruh motor dan membuat garasi kecil beratap seng.
“Setelah itu, selama hampir 10 tahun saya sempat lupa dengan keberadaan tanah ini. Namun, ketika saya ingat dan datang mengecek kesini, ternyata sudah ada bangunan seperti ini. Itu yang menjadi permasalahan. Saya sudah berusaha mencari dan mendatangi orangnya, tetapi dia tidak mau menemui saya, disini mewakili ibu mertua saya,” kata Gusti Nursuardita.
Sementara itu, perwakilan keluarga penyanding tanah sebelah barat, Made Widyawan (Pak Yoga) menyatakan pihaknya sebagai pembeli bertindak sesuai fakta yang ada di lapangan. Untuk transaksi tanah, bukti kepemilikan utamanya adalah sertifikat.
Terkait dugaan adanya sertifikat ganda yang disebutkan, hal tersebut diluar ranah dan tanggung jawabnya sebagai pembeli.
Bahkan, pihaknya berpegang pada sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN/Agraria).
“Selain itu, pengukuran ulang sudah dilakukan beberapa kali. Hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas 195 meter persegi, sedangkan pada sertifikat yang saya beli tercantum 200 meter persegi,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Perbekel Banjar Anyar, Made Budiana menegaskan pihak desa belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait pengukuran tanah di Lembah Sanggulan, Desa Banjar Anyar Kediri Tabanan. Oleh karena itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Wilayah (Kawil) dan Babinsa.
Jika terdapat permasalahan, hal tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencari jalan tengah. Namun, jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai titik temu, tentu hak masing-masing, untuk menempuh jalur atau langkah selanjutnya.
Terkait bidang tanah tersebut, pihaknya berharap masalah lahan tanah dapat diselesaikan dengan pihak yang membangun garasi.
“Fokus permasalahan saat ini ada pada area sebelah barat. Saat ini pihak BPN, Pak Kawil, Babinsa, media, serta Pak Gusti sudah hadir di lokasi. Silakan dilanjutkan prosesnya di lapangan untuk memperjuangkan dan memastikannya sesuai dengan hak masing-masing,” pungkasnya.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna




