
Pacitan,jbm.co.id- Mundurnya pelaksanaan pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, lantaran terjadinya sengketa berkaitan dengan Perpres 80/2024, mengundang tanggapan dari praktisi hukum di Pacitan.
Salah satunya seperti yang disampaikan, Yoga Tamtama Pamungkas. Yoga yang juga seorang pengacara ini mengatakan, setiap produk aturan harus memenuhinya asas hukum yang ada.
Salah satunya, Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif). “Selain itu, Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferiori),” kata Yoga, saat bertemu awak media di sebuah warung hik depan pelataran parkir Gedung Bakesbangpol Pacitan, Selasa (14/1/2025).
“Jadi pada prinsipnya, Peraturan perundang-undangan tidak dapat di ganggu gugat. Peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat),” sambung dia.
Dengan adanya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan ini, maka harus dilakukan implementasinya karena sesungguhnya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan, ke dalam bentuk dan susunan yang sesuai, tepat dalam penggunaan metodenya, serta mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah diditentukan.
Nah, berkaitan dengan sengketa atas munculnya Perpres 80/2024 yang berimbas mundurnya pelaksanaan pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, Yoga berpendapat, lantaran regulasi tersebut dinilainya bertentangan dengan Peraturan di atasnya.
Atau lebih tepatnya, dengan ketentuan Pasal 201, ayat (7), UU 10 Tahun 2016 yang berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa
jabatan.
Menurut Yoga, seandainya Perpres tersebut tetap dijalankan, disinyalir banyak kepala daerah aktif yang merasa dirugikan, lantaran masa jabatan mereka tak genap lima tahun.
“Oleh sebab itu kedepannya, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum membesut aturan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan dari pelaksanaan peraturan yang ada,” pesannya.(Red/yun).