BeritaDaerah

Perpres 80/2024 Digugat, Pelantikan Calon Pasangan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Ditunda. Ini Penjelasan Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, Hesti Suteki

Pacitan,jbm.co.id- Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada serentak 2024, sejauh ini masih simpang-siur. Pun di Pacitan, juga mengalami hal yang sama.

Semula, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan terpilih masa jabatan 2025-2030, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro-Gagarin Sumrambah, akan dilantik pada 10 Februari 2025. Namun begitu rencana tersebut sepertinya batal terlaksana.

Kabag Pemerintahan dan Kerjasama, Setkab Pacitan, Hesti Suteki mengatakan, memang benar, semula pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, akan dilaksanakan 10 Februari 2025.

Advertisement

Hal tersebut merujuk Perpres 80 Tahun 2024. “Tapi regulasi tersebut masih banyak menuai protes dari sejumlah daerah hingga sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Imbasnya juga sampai ke Pacitan. Pelantikan akhirnya masih menunggu keputusan MK terhadap Perpres 80/2024 tersebut,” kata Hesti, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025).

Pejabat jebolan sekolah kedinasan ini menjelaskan, ada perubahan mekanisme terkait tata cara usulan pelantikan calon pasangan kepala daerah terpilih.

Di Pilkada sebelumya, sambung Hesti, usulan pengantar pelantikan kepala daerah terpilih berangkat dari Bupati. Namun di Pilkada 2024, usulan pengantar dari Ketua DPRD.

“Yang memenuhi pemberkasan ada di Sekretariat DPRD dan KPU. Kemudian Ketua DPRD menyampaikan usulan ke Gubernur melalui Kabiro Pemerintahan dan Otoda untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, pejabat eselon IIIA ini mengungkapkan, pihaknya juga kurang sependapat seandainya pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan hasil Pilkada 2024 dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Pendapat tersebut ia dasarkan pada semangat Pasal 201 ayat (7), UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Semula pasal tersebut berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020, menjabat sampai dengan tahun 2024.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

“Sekarang, norma Pasal 201 tersebut berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa
jabatan,” tegasnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button