BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanPolitik

Gaji PPPK Dialihkan ke Pusat, APBD Pacitan Belum Tentu Selamat dari Batas 30 Persen. Berikut Penuturan Kaban Deni

"Apabila gaji guru PPPK benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat, beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung APBD secara otomatis akan berkurang"

Pacitan,JBM.co.id-Wacana pengalihan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat belum serta-merta menjadi tiket bagi Kabupaten Pacitan untuk lolos dari jerat batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD.

Di balik rencana pengambilalihan pembiayaan guru PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terselip persoalan lain yang tak kalah krusial: bagaimana jika pengalihan tersebut justru diikuti pemangkasan dana alokasi umum (DAU)?

Pertanyaan itu kini menjadi salah satu teka-teki besar dalam penyusunan postur APBD Pacitan menuju 2027.

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sementara itu, kondisi fiskal Pacitan saat ini masih jauh dari angka tersebut. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menyebut porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 masih berada di kisaran 37 persen.

Artinya, terdapat selisih sekitar tujuh persen yang harus ditekan agar belanja pegawai daerah dapat memenuhi ambang maksimal sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Salah satu harapan untuk memangkas beban tersebut datang dari wacana pengalihan status dan pembiayaan guru PPPK kepada pemerintah pusat.

Deni mengatakan, apabila gaji guru PPPK benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat, beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung APBD secara otomatis akan berkurang.

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.

“Ya kalau pengalihan itu tidak dibarengi pemangkasan DAU, belanja gaji pegawai bisa tereduksi di angka 30 persen. Namun jika dibarengi dengan pemangkasan DAU ya tetap saja prosentase belanja pegawai masih belum bisa memenuhi ketentuan UU HKPD,” kata Deni, Rabu (9/9).

Pernyataan tersebut menggambarkan betapa tipisnya ruang fiskal Pacitan. Pengalihan gaji PPPK memang berpotensi memangkas nominal belanja pegawai, tetapi manfaatnya terhadap persentase belanja pegawai bisa menjadi tidak signifikan apabila pemerintah pusat sekaligus mengurangi DAU.

Dengan demikian, persoalan Pacitan bukan semata-mata berapa besar gaji guru PPPK yang nantinya berpindah dari APBD ke APBN. Yang jauh lebih menentukan adalah berapa besar DAU yang masih akan diterima Pacitan setelah kebijakan tersebut diterapkan.

Data Dinas Pendidikan Pacitan mencatat terdapat 1.708 guru PPPK. Jumlah ini tentu menjadi komponen penting dalam struktur belanja pegawai daerah.

Jika beban penggajian ribuan guru PPPK tersebut benar-benar beralih ke pusat tanpa diikuti pengurangan DAU, Pacitan berpeluang memangkas porsi belanja pegawai hingga mendekati batas 30 persen.

Sebaliknya, jika perpindahan beban gaji itu dibarengi penyesuaian DAU, Pemkab Pacitan masih harus bekerja ekstra keras mencari formula lain untuk menurunkan rasio belanja pegawai.

Di sinilah persoalan 30 persen belanja pegawai menjadi pelik. Pemerintah daerah dituntut menyesuaikan struktur APBD dengan ketentuan baru, sementara sebagian besar ruang fiskalnya masih sangat bergantung pada kebijakan transfer dari pemerintah pusat.

Kepastian skema pengalihan gaji guru PPPK dan formula DAU bukan sekadar soal administrasi anggaran. Kebijakan tersebut akan menentukan seberapa lebar ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik pada 2027.

Sebab, ketika gaji dipindahkan ke pusat tetapi DAU ikut dipangkas, beban mungkin berkurang di satu sisi, namun ruang fiskal daerah juga menyempit di sisi lain.

Dan di situlah teka-teki 30 persen belanja pegawai Pacitan belum menemukan jawabannya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button