Sekda Maulana Heru Tekankan Integritas dan Netralitas dalam Pelaksanaan Pilkades Serentak
"Integritas harus menjadi fondasi sejak tahapan awal hingga seluruh rangkaian Pilkades selesai"

Pacitan,JBM.co.id-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bukan sekadar momentum pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Di balik proses demokrasi yang berlangsung dekat dengan kehidupan masyarakat itu, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan berjalan jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penguatan dan Penegakan Integritas dalam Pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan, Senin (7/9/2026), di Rumah Makan Sehat JLS Pacitan.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, hadir sebagai narasumber.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk mengawal pelaksanaan Pilkades serentak agar seluruh prosesnya tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawalan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Sekda Maulana Heru menekankan bahwa integritas harus menjadi fondasi sejak tahapan awal hingga seluruh rangkaian Pilkades selesai. Setiap pihak yang terlibat dituntut tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki komitmen untuk menjalankannya secara konsisten.
Menurutnya, Pilkades merupakan ruang bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin berdasarkan pilihan dan kehendak mereka sendiri. Karena itu, proses tersebut harus dijaga dari berbagai bentuk intervensi, keberpihakan, maupun praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Netralitas aparatur dan penyelenggara menjadi salah satu kunci penting.
Sikap profesional, objektif, dan tidak memihak harus diwujudkan dalam setiap pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tahapan Pilkades.
Lebih jauh, integritas tidak semata-mata berbicara mengenai kepatuhan terhadap aturan tertulis. Integritas juga menyangkut keberanian untuk bersikap benar ketika menghadapi tekanan, kepentingan, maupun berbagai dinamika yang muncul di tengah masyarakat.
“Pilkades harus menjadi proses demokrasi yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga integritas, netralitas, dan kepercayaan publik,”katanya.
Sekda juga mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari proses yang tertib, aman, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga penetapan hasil, perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, potensi persoalan maupun sengketa yang dapat muncul setelah pelaksanaan Pilkades dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, Pilkades bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak. Pilkades adalah tentang bagaimana demokrasi tumbuh dan dirawat dari desa, tempat masyarakat bersentuhan langsung dengan pemerintahan.
Dari proses yang jujur di tingkat desa, lahir kepercayaan. Dari kepercayaan, tumbuh legitimasi kepemimpinan. Dan dari kepemimpinan yang lahir melalui proses berintegritas, diharapkan terwujud pemerintahan desa yang mampu bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Karena itu, menjaga integritas dalam Pilkades bukan hanya tugas penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama—agar pesta demokrasi di desa benar-benar menjadi ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin dengan bebas, bermartabat, dan penuh kepercayaan.(Red/yun).



