BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Dewa Rai Desak KY Usut Etik Tiga Hakim PTUN Soal Putusan Lift Kelingking 

Jbm.co.id-DENPASAR |  DPRD Provinsi Bali menyoroti tajam soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, dalam sengketa penghentian operasional Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Bahkan, sorotan tajam tersebut berkembang menjadi desakan, agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memantau dan memeriksa aspek perilaku etik hakim yang menangani perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS.

Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., mempertanyakan sejumlah aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam perkara tersebut.

Dewa Rai menyoroti persoalan tata ruang, PKPR, kewenangan, risiko pembangunan hingga aspek perizinan ditempatkan dalam konteks sengketa administrasi pemerintahan di PTUN Denpasar.

“Mengapa proyek yang dipersoalkan dari sisi tata ruang dan perizinan justru dimenangkan di PTUN?” demikian pertanyaan yang mengemuka dari legislatif Bali.

Menurut Dewa Nyoman Rai yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, kemenangan dalam sengketa administrasi pemerintahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai legitimasi bahwa seluruh persyaratan pembangunan proyek Lift Kaca Pantai Kelingking telah terpenuhi.

Terlebih lagi, fasilitas lift kaca tersebut dibangun di kawasan dengan karakteristik lingkungan dan medan yang membutuhkan kehati-hatian serta pemenuhan berbagai aspek keselamatan.

“Pembangunan fasilitas yang memiliki risiko tinggi seperti lift kaca membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan. Tidak cukup hanya dengan berbekal kemenangan dalam perkara administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Dewa Rai menegaskan aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan maupun kewenangan masing-masing instansi tetap harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegas Dewa Rai.

Desak KY Periksa Tiga Hakim

Ditengah polemik tersebut, Dewa Rai secara khusus meminta Komisi Yudisial (KY) memantau dan memeriksa aspek perilaku tiga hakim yang menangani perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS. Ketiga hakim tersebut yakni Aditya Permana Putra, Ryan Surya Pradhana, dan Ulfa Septian Dika.

Dewa Rai menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun upaya memengaruhi substansi putusan pengadilan.

Menurutnya, KY memiliki kewenangan untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan menjunjung tinggi integritas, kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Desakan tersebut dikaitkan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Ia juga menyinggung prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dewa Nyoman Rai menilai independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Namun, independensi tersebut tetap berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga integritas serta menegakkan hukum dan keadilan.

Bukan untuk Intervensi Putusan

Dewa Nyoman Rai kembali menegaskan bahwa permintaan kepada KY bukan untuk membatalkan ataupun mencampuri putusan PTUN Denpasar.

“KY diminta turun bukan untuk mengintervensi putusan, tetapi untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, polemik Lift Kaca Pantai Kelingking tidak semestinya hanya dilihat dari sengketa terhadap surat penghentian operasional.

Masih terdapat persoalan lebih luas menyangkut tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan, PKPR dan kewenangan antarinstansi yang perlu dipastikan dalam setiap tahapan pembangunan.

Oleh karena itu, Dewa Rai mempertanyakan apakah seluruh aspek tersebut telah dipertimbangkan secara utuh dalam proses pemeriksaan perkara.

Putusan yang membatalkan surat penghentian operasional, lanjutnya, juga tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban hukum yang mungkin melekat pada pembangunan maupun pengoperasian fasilitas tersebut.

Dengan demikian, kemenangan dalam perkara administrasi pemerintahan tidak serta-merta berarti seluruh persoalan terkait tata ruang, lingkungan, perizinan dan keselamatan telah selesai.

Kini, polemik Lift Kaca Pantai Kelingking memasuki babak baru. Investor memperoleh kemenangan dalam sengketa terhadap surat penghentian operasional, sementara DPRD Bali meminta sejumlah aspek lain tetap diperjelas.

Ditengah polemik tersebut, bola kini berada ditangan Komisi Yudisial. DPRD Bali berharap lembaga pengawas eksternal perilaku hakim tersebut dapat memastikan seluruh proses peradilan berjalan dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik.

Bagi legislatif Bali, persoalannya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam perkara.

Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum terkait pembangunan fasilitas berisiko tinggi di kawasan strategis pariwisata Bali diperiksa secara cermat, transparan, independen dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Ivan

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button