Peradi SAI Denpasar Gandeng Pemprov Bali Perkuat Pendampingan Hukum LPD Dorong Legal Audit di Desa Adat Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar mendorong penguatan pendampingan hukum bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Upaya tersebut dibahas saat pengurus inti Peradi SAI Denpasar melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu, 19 Agustus 2026.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkenalkan jajaran pengurus inti Peradi SAI Denpasar periode 2026-2030.
Pada pertemuan tersebut, Peradi SAI juga mengundang Gubernur Bali Wayan Koster untuk menghadiri pelantikan pengurus yang dijadwalkan berlangsung di Convention Center Riverside, Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Ketua Dewan Penasihat DPC Peradi SAI Denpasar, Dr. Josep Robert Khuana, S.H., M.H., mengatakan Gubernur Bali memastikan kehadirannya dalam acara pelantikan sekaligus memberikan sambutan.
“Kami sangat bersyukur beliau berkenan hadir, meskipun dengan keterbatasan waktu dan agenda yang cukup padat,” kata Robert Khuana.
Selain agenda pelantikan, audiensi juga membahas kembali Nota Kesepakatan (MoU) antara Peradi SAI dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum bagi desa adat, khususnya LPD.
Menurut Robert Khuana, pendampingan tersebut penting mengingat sejumlah LPD di Bali menghadapi persoalan hukum. Peradi SAI menilai keberadaan advokat dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah hukum sebelum berkembang menjadi perkara.
“Kita sebagai warga Bali tentu tidak ingin persoalan tersebut semakin banyak dan semakin meluas. Bantuan hukum dari Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) dengan jumlah anggota yang cukup banyak ini paling tidak akan membantu mengidentifikasi potensi-potensi persoalan hukum di tingkat LPD,” terangnya.
Peradi SAI juga menawarkan pelaksanaan legal audit terhadap LPD. Langkah ini dinilai dapat membantu melihat berbagai potensi persoalan dalam aspek hukum, administrasi, hingga tata kelola.
Robert Khuana menyebut sejumlah anggota Peradi SAI telah memiliki sertifikat legal audit atau CLA.
Melalui audit tersebut, berbagai persoalan dapat dipetakan sekaligus diberikan rekomendasi penyelesaian.
“Antusiasme Pak Gubernur Bali sangat tinggi. Bahkan, beliau telah memberikan catatan kepada Pak Ngurah, Kepala Biro Hukum, untuk menindaklanjuti secara operasional kerja sama ini dengan Peradi SAI. Itu dua hal penting yang kami diskusikan, termasuk permintaan agar Pak Gubernur hadir dalam acara pada 22 Agustus,” kata Robert Khuana.
Peradi SAI Soroti Tata Kelola LPD
Anggota Dewan Penasihat Peradi SAI, Prof. DR. Drs. I Wayan Wesna Astara, SH., MH., M.Hum., menegaskan bahwa LPD memiliki posisi strategis dalam kehidupan desa adat di Bali. Oleh karena itu, keberadaan LPD perlu diperkuat agar tidak terseret persoalan hukum.
Wesna Astara mengatakan LPD seharusnya menjadi salah satu lembaga yang memperkuat desa adat, termasuk dalam menjalankan konsep Tri Hita Karana yang mencakup Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Selain berperan dalam perekonomian masyarakat adat, sisa hasil usaha LPD juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan desa adat.
Menurutnya, penguatan LPD menjadi semakin penting karena Bali merupakan destinasi wisata internasional yang memiliki posisi strategis di mata dunia.
“Inilah yang kami harapkan. Apalagi sudah mendapat dukungan dari Bapak Gubernur. Ini akan kami kerjakan bersama dengan tim Peradi SAI,” kata Wesna Astara.
Terkait wacana saham Pemprov Bali di LPD, Wesna Astara menilai langkah tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, setiap desa adat memiliki potensi yang dapat dikelola sesuai kebutuhan masing-masing.
“Jangan sampai sistem yang sudah ada tersebut dipandang tidak baik. Tentu asas kehati-hatian sebagai lembaga LPD harus tetap diupayakan, terutama berkaitan dengan manajemen dan tata kelola,” tegasnya.
Legal Audit Dinilai Penting
Peradi SAI Denpasar berkomitmen berkolaborasi dengan Pemprov Bali untuk memperkuat LPD, terutama dari sisi pencegahan dan identifikasi persoalan hukum.
Wesna Astara menyebut persoalan hukum yang dihadapi pengurus LPD dapat berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pengelolaan dana, kredit, hingga dugaan penyaluran kredit fiktif.
Karena itu, legal audit dinilai dapat menjadi instrumen untuk melihat kondisi LPD secara lebih menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen debitur, persyaratan kredit, potensi penyalahgunaan, hingga kesesuaian jaminan.
“Namun, bagi kami, persoalan hukum di LPD bukan hanya menyangkut status atau pihak yang menerima dana hibah, apa pun namanya. Persoalan hukum juga dapat menyangkut dugaan penggelapan, kredit, maupun penyaluran kredit fiktif,” ujarnya.
Wesna Astara menegaskan persoalan kebijakan pemerintah dan persoalan hukum dalam pengelolaan LPD perlu dipisahkan. Peradi SAI memilih fokus pada aspek hukum dan upaya pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara.
“Jadi, kita pisahkan antara kebijakan mengenai keikutsertaan atau dukungan pemerintah di LPD dengan persoalan hukum yang terjadi di dalam pengelolaan LPD. Kami lebih fokus kepada permasalahan hukum,” pungkasnya. (ace).




