Tak Berkategori

BTN Digugat Rp3 Miliar di PN Denpasar Persoalkan Barang dan Proses Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawan berinisial NKA (43) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan tersebut tercatat diajukan pada 15 Juli 2026.

Dalam perkara ini, BTN Pusat menjadi Tergugat I, sedangkan BTN Denpasar tercatat sebagai Tergugat II.

Selain BTN, sejumlah lembaga turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dan OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dalam gugatannya, NKA mendalilkan mengalami kerugian akibat tindakan para tergugat yang dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan barang milik penggugat yang disebut telah diambil atau dikuasai. Barang tersebut antara lain pakaian, tas, serta jam tangan merek Rolex. Penggugat menyebut nilai kerugian atas barang-barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Persoalkan Proses Hukum

Penggugat juga mendalilkan dirinya telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana transfer dana serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam dokumen gugatan, dugaan tindak pidana tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kota Denpasar pada periode 2023 hingga 2025.

Namun, penyebutan dugaan perkara pidana dalam gugatan perdata tersebut merupakan bagian dari dalil penggugat.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tidak terdapat keterangan bahwa perkara pidana tersebut telah masuk tahap persidangan.

Penggugat juga mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Ia mendalilkan terdapat tindakan selama proses hukum yang dinilai merugikan hak-haknya, termasuk terkait penguasaan barang miliknya.

Kuasa Hukum Penggugat turut mendalilkan adanya tindakan yang dinilai mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Gugatan tersebut juga menyebut penggugat mengalami tekanan selama menjalani masa non-job.

Tuntut Kerugian Rp3 Miliar

Gugatan PMH tersebut antara lain didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam perhitungan kerugian, penggugat mencantumkan biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta, kerugian atas barang sebesar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Dengan demikian, nilai tuntutan kerugian yang dimohonkan mencapai Rp3 miliar, di luar tuntutan lainnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat juga meminta para tergugat dihukum membayar kerugian materiil Rp1 miliar dan kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan memberikan sita terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.

Penggugat juga memohon uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan.

BTN Benarkan Gugatan

Sementara itu, Herik Risma Sunarta, Legal BTN KC Denpasar membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut.

Foto: Herik Risma Sunarta, Legal BTN KC Denpasar.

Menurut Herik, perkara masih berjalan dan penanganan aspek hukum dilakukan oleh kantor pusat.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” kata Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Agustus 2026.

Herik menjelaskan, yang bersangkutan merupakan mantan karyawan BTN yang sebelumnya bekerja pada bagian funding.

BTN KC Denpasar, kata dia, hanya memberikan dukungan terhadap langkah operasional, sementara seluruh tindakan hukum dilakukan oleh kantor pusat.

“Segala langkah tindakan hukumnya itu dilakukan di kantor pusat. Karena menunjuknya kantor pusat,” kata Herik.

Terkait persidangan, Herik menyebut perkara tersebut telah berjalan di PN Denpasar. Kuasa hukum yang ditunjuk BTN dari Jakarta juga telah hadir dalam persidangan pada 12 Agustus 2026.

Ketika ditanya mengenai harapan BTN terhadap penyelesaian gugatan tersebut, Herik mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bentuk penyelesaian karena perkara masih dalam proses. “Untuk kasus ini masih under investigation,” kata Herik.

Menurut Herik, belum ada hasil final dalam perkara tersebut. Gugatan yang diajukan mantan karyawan itu disebut berkaitan dengan adanya keberatan dari pihak yang bersangkutan terhadap proses yang sedang berjalan.

BTN menyerahkan penanganan aspek hukum perkara tersebut kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh kantor pusat.
Seluruh dalil, tudingan dan tuntutan dalam gugatan merupakan versi penggugat dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Sementara keterangan BTN merupakan penjelasan dari pihak tergugat mengenai perkara yang sedang berjalan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BTN maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button