Tiga Kajari Baru Resmi Dilantik, Kajati Bali Minta Segera Adaptasi dan Jaga Integritas

Jbm.co.id-DENPASAR | Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rotasi sejumlah pejabat sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan meningkatkan kinerja penegakan hukum.
Tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru di Bali resmi dilantik, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali mulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pengantar Tugas di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali.
Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung. Tiga jabatan Kajari yang mengalami pergantian yakni Kajari Karangasem, Kajari Badung, dan Kajari Jembrana. Selain itu, terdapat satu jabatan Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang turut mengalami rotasi.
Tiga pejabat baru yang mendapat amanah memimpin Kejaksaan Negeri di Bali yakni Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H. sebagai Kajari Karangasem, I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H. sebagai Kajari Badung, serta Muhammad Ruslan, S.H., M.H. sebagai Kajari Jembrana.
Kajati Bali meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tugas masing-masing. Kehadiran pejabat baru diharapkan mampu membawa semangat serta energi baru dalam pelaksanaan penegakan hukum di Bali.
Selain memberikan arahan kepada pejabat baru, Kajati Bali dan jajaran juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya atas pengabdian selama bertugas di Bali.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., dan Nur Wahyu Bintari, S.H., M.H. atas kinerja dan dedikasi yang telah diberikan selama menjalankan tugas.
Rotasi dan pergantian jabatan tersebut diharapkan tidak mengganggu kinerja Kejaksaan Tinggi Bali. Sebaliknya, proses tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran proses rotasi serta memastikan seluruh jajaran tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. (ace).




