Sekda Pacitan Dorong Penguatan SPIP dan IEPK, Aplikasi Parikshana Jadi Instrumen Pengendalian Berbasis Data
"Pemanfaatan teknologi tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan berbasis data"

Pacitan,JBM.co,id-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sekaligus penguatan pemanfaatan aplikasi Parikshana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menegaskan bahwa SPIP tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi maupun kelengkapan dokumen semata. Menurutnya, pengendalian intern harus benar-benar menjadi bagian yang melekat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
“SPIP pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. SPIP bukan semata-mata dokumen administrasi dan bukan pula hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat,” tegasnya, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, penerapan SPIP harus hadir sejak tahap perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan serta aset, pelayanan publik, hingga proses pelaporan dan evaluasi kinerja.
Dengan penerapan pengendalian intern yang baik, perangkat daerah diharapkan mampu mengelola risiko secara lebih terarah, mencegah terjadinya penyimpangan dan kesalahan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
IEPK Bukan Sekadar Pemenuhan Bukti Dukung
Dalam kaitannya dengan peningkatan IEPK, Sekda Pacitan meminta seluruh perangkat daerah membangun budaya integritas dan pengendalian yang kuat. Ia menekankan bahwa capaian IEPK tidak cukup hanya dengan memenuhi data atau mengumpulkan bukti dukung.
“Yang paling penting adalah adanya penerapan pengendalian intern secara konsisten, pengelolaan risiko yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan, serta tindak lanjut yang nyata terhadap setiap hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan,” ujarnya.
Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap penerapan SPIP di lingkungan kerja masing-masing.
Pimpinan perangkat daerah, lanjutnya, memiliki peran penting untuk memastikan proses bisnis, pelaksanaan kegiatan, dan penggunaan anggaran berjalan secara tertib, transparan, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Parikshana Dorong Tata Kelola Berbasis Data
Penguatan SPIP dan peningkatan IEPK juga didukung melalui pemanfaatan aplikasi Parikshana. Aplikasi tersebut diharapkan mampu membantu perangkat daerah mengelola data, menyampaikan bukti dukung, memantau capaian, serta melakukan tindak lanjut secara lebih sistematis dan terukur.
Menurut Maulana Heru, pemanfaatan teknologi tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan berbasis data.
Data yang lengkap, akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik akan memudahkan proses evaluasi sekaligus mendukung pengambilan keputusan secara lebih cepat dan tepat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa aplikasi hanyalah sarana pendukung. Keberhasilan penerapannya tetap sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, kapasitas sumber daya manusia, ketelitian operator, serta koordinasi yang baik antarperangkat daerah.
“Pemanfaatan aplikasi Parikshana harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola berbasis data,” katanya.
Peserta Diminta Serius Pahami Substansi dan Mekanisme
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta juga diminta mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh. Tidak hanya memahami substansi SPIP dan indikator peningkatan IEPK, peserta diharapkan menguasai tata cara penggunaan aplikasi Parikshana, termasuk mekanisme penginputan dan verifikasi data.
Berbagai kendala, baik teknis maupun substantif, diminta segera disampaikan dan didiskusikan agar dapat ditemukan solusi bersama serta terbangun kesamaan langkah dalam pelaksanaannya.
Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menunda tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan. Catatan dan rekomendasi perbaikan, menurutnya, harus dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar beban administratif.
“Dengan tindak lanjut yang cepat, tepat, dan tuntas, kita dapat mencegah permasalahan berkembang serta memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap terbangun pemahaman yang sama di seluruh perangkat daerah sekaligus menghasilkan langkah nyata dalam penerapan SPIP secara berkelanjutan.
Penguatan pengendalian intern, peningkatan IEPK, serta optimalisasi aplikasi Parikshana diharapkan tidak sekadar menghasilkan capaian administratif, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar bersama menghadirkan pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pacitan.(Red/yun).



