Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Sempadan Pantai Dilanggar Hingga Dugaan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping Tabanan

Jbm.co.id-TABANAN | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas kawasan wisata pesisir.
Kali ini, sidak Pansus TRAP DPRD Bali menyasar Bali Beach Glamping di Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis, 9 Juli 2026.
Lokasi tersebut menjadi titik kedua pemeriksaan setelah sebelumnya Pansus TRAP melakukan sidak di Villa Vedas Bali.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pemeriksaan lapangan, Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi yang akan didalami lebih lanjut. Temuan tersebut meliputi dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai, keberadaan bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan tata ruang, hingga penyempitan akses masyarakat menuju Pura Dalem.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH.,MH. ,menegaskan ruang publik di kawasan pantai harus tetap dapat diakses masyarakat selama proses evaluasi berlangsung.
“Yang berada di luar ketentuan agar terlebih dahulu dikosongkan. Ruang publik harus dikembalikan sambil kita melakukan evaluasi terhadap kolam renang, restoran, dan seluruh dokumen perizinannya. Temuan di lapangan akan kami perdalam bersama OPD terkait,” kata Made Supartha.
Menurutnya, dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai pada area kolam renang menjadi salah satu perhatian utama Pansus TRAP.
Selain itu, akses menuju Pura Dalem yang disebut mengalami penyempitan dinilai berpotensi menghambat masyarakat adat saat melaksanakan kegiatan keagamaan. Keberadaan setra (kuburan) adat di sekitar lokasi juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan penghormatan terhadap kawasan suci dan budaya Bali.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga memperoleh informasi bahwa Bali Beach Glamping menyewa lahan milik PT Ciputra seluas sekitar satu hektar. Status pemanfaatan lahan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman terkait kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai mengatakan berdasarkan data awal yang dimiliki Pansus, PT Ciputra menguasai lahan sekitar 60 hektar di kawasan tersebut.
Namun, hasil peninjauan sementara menunjukkan pemanfaatannya selama kurang lebih 25 tahun dinilai belum optimal karena baru sekitar 30 persen lahan yang dikembangkan.
“Masih ada sebagian besar lahan yang belum dimanfaatkan. Temuan ini akan kami dalami bersama instansi terkait untuk memastikan status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dewa Nyoman Rai.
Dewa Nyoman Rai menjelaskan, apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya unsur tanah telantar, maka penanganannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan investasi tetap berjalan sejalan dengan aturan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Pansus TRAP mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun seluruh kegiatan usaha harus menghormati tata ruang, menjaga kawasan pesisir, melindungi tempat-tempat suci, serta tidak mengurangi hak masyarakat terhadap ruang publik,” kata Dr. Somvir.
Dalam menjalankan pengawasan, Pansus TRAP mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai.
Regulasi tersebut melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan pesisir yang mengurangi akses masyarakat terhadap pantai.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Pansus TRAP menegaskan setiap pembangunan di kawasan pesisir wajib memenuhi ketentuan tata ruang, memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin lingkungan lainnya.
Seluruh hasil sidak akan didalami bersama OPD terkait sebelum ditentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rangkaian sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan, memastikan akses masyarakat terhadap pantai serta kawasan suci tetap terbuka, sekaligus mengawal penegakan hukum tata ruang demi pembangunan Bali yang berkelanjutan. (ace).




