
Jbm.co.id-DENPASAR | Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Provinsi Bali hingga akhir April 2026 terjaga dan tetap solid ditengah dinamika perekonomian global maupun domestik.
Stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga tercermin dari kinerja perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank yang terus berkembang dan mendukung aktivitas perekonomian daerah.
Demikian disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali di Denpasar, Jumat, 3 Juli 2026
Kinerja intermediasi perbankan (Bank Umum dan BPR) di Provinsi Bali posisi April 2026 tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai. Penyaluran kredit berdasarkan lokasi bank tumbuh sebesar 6,41 persen yoy menjadi Rp121,00 triliun (April 2025: 6,93 persen yoy). Sementara itu, penyaluran kredit berdasarkan lokasi proyek tumbuh 9,14 persen yoy menjadi Rp147,64 triliun (April 2025: 5,66 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy masih didorong oleh peningkatan kredit investasi yang tumbuh sebesar Rp6,11 triliun atau 16,82 persen yoy (April 2025: 16,49 persen yoy). Peningkatan pada kredit investasi menunjukkan kontribusi perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspansi usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Provinsi Bali. Lebih lanjut, kredit konsumsi tumbuh 4,68 persen yoy dan kredit modal kerja masih termoderasi -1,63 persen yoy.
Sementara itu, berdasarkan kategori debitur, sebesar 51,26 persen kredit di Provinsi Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan positif sebesar 5,23 persen yoy (April 2025: 4,28 persen yoy). Penyaluran kredit UMKM tersebut didominasi oleh segmen usaha mikro dengan porsi sebesar 41,84 persen (tumbuh 11,10 persen yoy) dan segmen usaha kecil sebesar 37,99 persen (tumbuh 2,08 persen yoy).
Jika ditinjau berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit didominasi oleh sektor Bukan Lapangan Usaha sebesar 33,32 persen (tumbuh 4,68 persen yoy) dan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 26,95 persen (tumbuh 1,20 persen yoy). Di sisi lain, dilihat dari pertumbuhan nominal kredit, Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum mencatatkan penambahan nominal terbesar yaitu Rp2,10 triliun (tumbuh 15,46 persen yoy). Pertumbuhan -yang signifikan tersebut mencerminkan sektor pariwisata Bali yang terus menguat dan mendorong peningkatan kebutuhan pembiayaan.
Sementara itu, penghimpunan DPK tetap tumbuh positif sebesar 6,64 persen yoy mencapai Rp207,54 triliun (April 2025: 10,22 persen yoy). Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK ditopang oleh kenaikan nominal tabungan sebesar Rp7,40 triliun. Fungsi intermediasi perbankan yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi April 2026 tercatat sebesar 58,30 persen (April 2025: 58,43 persen).
Kualitas kredit perbankan di Provinsi Bali tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,60 persen lebih rendah dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya (April 2025: 3,21 persen). Sementara itu, NPL net berada di posisi 1,78 persen (April 2025: 2,23 persen). Penyelesaian kredit restrukturisasi dan ekspansi kredit berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk (LaR) menjadi 9,47 persen (April 2025: 11,48 persen).
Ketahanan BPR di Provinsi Bali juga tetap kuat tercermin dari Cash Ratio (CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, berturut-turut sebesar 14,68 persen dan 27,78 persen, menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Perkembangan Sektor Pasar Modal
Jumlah investor Pasar Modal di Provinsi Bali masih tetap menunjukkan pertumbuhan double digit dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya. Pada April 2026, jumlah investor di Provinsi Bali mencapai 404.965 Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 32,06 persen yoy (April 2025: 20,58 persen yoy). Pertumbuhan tertinggi secara tahunan tercatat pada SID Reksa Dana yang tumbuh 31,75 persen yoy. Sementara itu, nilai kepemilikan saham mencapai Rp8,25 triliun atau tumbuh 46,85 persen yoy (April 2025: 18,13 persen yoy).
Perkembangan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Fintech Peer to Peer Lending
Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Bali posisi April 2026 mencapai Rp12,07 triliun, termoderasi -0,59 persen yoy (April 2025: 8,01 persen yoy). Namun demikian, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan Non Performing Financing (NPF) sebesar 1,56 persen (April 2025: 1,09 persen).
Penyaluran pembiayaan melalui Modal Ventura di Provinsi Bali tercatat sebesar Rp117,62 miliar atau tumbuh sebesar 28,53 persen yoy (April 2025: 4,25 persen). Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga, tercermin dari NPF yang berada pada level rendah dan terkendali yaitu sebesar 0,78 persen (April 2025: 1,28 persen).
Sementara itu, penyaluran pembiayaan melalui Fintech peer to peer lending juga masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan mencapai 28,15 persen yoy yakni sebesar Rp2,20 triliun (April 2025: 53,43 persen yoy). Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pembiayaan, Tingkat Wan Prestasi 90 hari (TWP 90) Fintech peer to peer lending posisi April 2026 mengalami peningkatan menjadi sebesar 4,67 persen (April 2025: 1,12 persen).
Perkembangan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen
Dalam rangka mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan, OJK mengusung tema umum literasi dan inklusi keuangan Tahun 2026 yaitu “Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masif dan Merata Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkelanjutan”. Sejalan dengan tema tersebut, OJK menetapkan enam sasaran prioritas dalam pelaksanaan program edukasi dan inklusi keuangan meliputi Perempuan/Ibu Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa/Pemuda, Penyandang Disabilitas, UMKM, Masyarakat Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), dan Petani/Nelayan.
Untuk mendukung pencapaian tersebut di Provinsi Bali, OJK terus melakukan bauran strategi yang diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, antara lain edukasi keuangan secara tatap muka, edukasi keuangan secara online, aliansi strategis, serta pelaksanaan program edukasi keuangan secara tematik.
Selama 2026 hingga Mei, OJK Provinsi Bali telah melaksanakan 74 kegiatan edukasi keuangan yang terdiri dari 36 kegiatan yang dilakukan secara mandiri dan 38 kegiatan melalui kerja sama dengan stakeholders sebagai narasumber. Secara keseluruhan, edukasi keuangan OJK Provinsi Bali ini telah menjangkau 6.994 orang, serta edukasi melalui media sosial yang menjangkau sekitar 66.000 orang.
Selain itu juga terdapat pelaksanaan kegiatan edukasi oleh Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Bali melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang sampai dengan Mei 2026 telah mencapai 417 kegiatan dan menjangkau 445.399 peserta kegiatan. Dengan demikian, total pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan di Provinsi Bali mencapai 491 kegiatan dan menjangkau 452.393 peserta kegiatan.
Kegiatan edukasi keuangan akan diselenggarakan selama tahun 2026 oleh OJK Provinsi Bali berkolaborasi dengan stakeholders melalui program intensifikasi pemanfaatan SiMolek, program 1-5 km care, edukasi segmented kepada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, kepala desa, Aparat Sipil Negara (ASN), dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), program OJK Ngiring ke Banjar, serta Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satgas PASTI.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan edukasi secara online seperti edukasi melalui media sosial yaitu Instagram dan publikasi Iklan Layanan Masyarakat pada radio serta media online yang ada di Provinsi Bali.
Upaya literasi keuangan yang dilakukan oleh OJK Provinsi Bali juga diiringi dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Selama tahun 2026 hingga bulan Mei, TPAKD di Provinsi Bali telah menyelenggarakan 338 kegiatan dengan total peserta sebanyak 15.998 orang. Adapun kegiatan yang diselenggarakan meliputi program Kredit/Pembiayan Sektor Prioritas (K/PSP), Kejarku Pandai, UMKM Bali Nadi Jayanti, serta optimalisasi Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa).
OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.
Selama 2026 hingga Mei, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 858 pengaduan, di antaranya sebanyak 208 merupakan pengaduan sektor perbankan, 492 pengaduan perusahaan peer to peer lending, 130 pengaduan perusahaan pembiayaan, 15 pengaduan Perusahaan Asuransi, 7 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 6 pengaduan sektor pasar modal.
Berdasarkan status penanganannya, sebanyak 667 pengaduan telah selesai, 54 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 137 pengaduan dalam proses tanggapan oleh Konsumen. Adapun berdasarkan jenis permasalahan, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 268 pengaduan (31,24 persen) dan Restrukturisasi/Relaksasi Kredit/Pembiayaan/Pinjaman sebanyak 151 pengaduan (17,60 persen).
Dalam rangka mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari sektor jasa keuangan kepada masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sepanjang tahun 2026 hingga Mei, Kantor OJK Provinsi Bali telah melayani 5.935 permintaan penarikan data iDeb SLIK, yang terdiri dari 2.197 permintaan secara online dan 3.738 permintaan melalui layanan walk-in. Jumlah tersebut meningkat sebesar 22,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melaui berbagai kebijakan yang mendorong pengembangan sektor jasa keuangan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang erat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan serta asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.
OJK juga terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal, serta produk keuangan ilegal lainnya yang masih marak. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan aspek Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157. (red/tim).



