BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPendidikan

Jahmada Girsang Apresiasi Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru Dorong Dibentuk Dewan Advokat Indonesia

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Komite Organisasi & Anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI), Jahmada Girsang, SH., MH., CLA., Med., mengapresiasi penerapan hak imunitas advokat dalam KUHAP baru yang dinilai semakin memperkuat perlindungan profesi advokat saat menjalankan tugasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komite Organisasi & Anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan  Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI), Jahmada Girsang, SH., MH., CLA., Med., saat Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Denpasar di Hotel Quest Denpasar, Jumat, 3 Juli 2026.

Muscab II DPC PERADI SAI Denpasar mengusung tema “Memperkuat Marwah Advokat sebagai Profesi Officium Nobile Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan”.

Dalam Muscab tersebut, anggota memilih secara demokratis Ketua DPC PERADI SAI Denpasar dengan dua kandidat, yakni I Made Ariel Suardana, SH., MH. sebagai calon nomor urut 1 dan I Wayan Gede Yudiana, SH., MH., CLA. sebagai calon nomor urut 2.

Jahmada Girsang menegaskan bahwa organisasi advokat idealnya dibangun berdasarkan aspirasi para anggotanya.

Menurutnya, kepemimpinan organisasi profesi harus lahir dari pengalaman di lapangan serta proses pembinaan profesi, bukan sekadar ditentukan melalui pendekatan dari atas.

“Seorang pimpinan cabang organisasi advokat seharusnya berangkat dari kondisi lapangan, bukan dari asumsi top down artinya seorang pemimpin organisasi advokat mestinya lahir dari aspirasi para advokat dan pembinaan profesi, bukan semata diatur dari atas berarti inisiatif, kebutuhan, dan standar profesi dibentuk dari bawah yaitu dari anggota, organisasi profesi, dan praktik lapangan,” Jahmada Girsang.

Lebih lanjut, Jahmada Girsang menambahkan, organisasi advokat yang dibangun secara bottom up akan lebih mampu menjaga independensi profesi sekaligus menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan para advokat.

Oleh karena itu, Jahmada Girsang berharap ketua terpilih nantinya memiliki pengalaman organisasi yang kuat di Bali, aktif dalam kegiatan profesi, serta memiliki tanggung jawab moral untuk memajukan organisasi.

Selain menyoroti tata kelola organisasi, Jahmada Girsang juga memberikan apresiasi terhadap pengaturan hak imunitas advokat dalam KUHAP baru.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bentuk perlindungan yang lebih kuat bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dalam memberikan pembelaan kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jahmada Girsang menilai KUHAP baru merupakan langkah maju dalam reformasi sistem peradilan karena semakin menguatkan posisi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum.

Diakhir penyampaiannya, Jahmada Girsang juga menekankan pentingnya penerapan standar kompetensi dan pembinaan profesi yang seragam di seluruh organisasi advokat.

Jahmada Girsang turut mendorong terbentuknya Dewan Advokat Indonesia (DAI) yang diharapkan dapat menyatukan seluruh advokat di Indonesia dalam satu wadah profesi. (ace).

PERADI SAI, Jahmada Girsang, KUHAP Baru, Advokat, Muscab Denpasar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button