BaliBeritaDaerahHukum dan KriminalKarangasemPolri

Satreskrim Polres Karangasem Bongkar 10 Kasus Pencurian, dalam Sebulan, Mulai Jaringan Pencurian Sapi Hingga Kabel Telkom

Jbm.co.id-KARANGASEM | Satreskrim Polres Karangasem bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Karangasem selama Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menindak pelaku kejahatan serta menjawab harapan masyarakat akan situasi kamtibmas yang kondusif, ” terangnya, saat konferensi pers di Mapolres Karangasem.

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, terdapat beberapa perkara yang menjadi perhatian utama. Salah satunya kasus pencurian emas dan benda sakral milik seorang pendeta Hindu di wilayah Budakeling. Pelaku diduga masuk ke area geria dengan cara melompati pagar dan membobol jendela kamar sebelum membawa kabur emas batangan serta mahkota keagamaan yang memiliki nilai spiritual bagi korban.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang menyasar petani di Kecamatan Abang. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi kandang yang minim penerangan dan pengawasan untuk membawa kabur hewan ternak milik warga.

Kasus lain yang turut terungkap adalah pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui warga. Modus itu dilakukan agar pelaku dapat melakukan penggalian dan mengambil kabel bawah tanah tanpa menimbulkan kecurigaan.

Tak hanya itu, aparat kepolisian juga membongkar kasus pencurian dengan modus menyamar sebagai calon pekerja proyek pembangunan vila. Sementara pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku diketahui menggunakan cara merusak sistem kelistrikan kendaraan korban sebelum membawa kabur sepeda motor.

Secara keseluruhan, pengungkapan kasus pencurian tersebut tersebar di 10 lokasi berbeda di wilayah Karangasem. Kecamatan Abang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Kecamatan Sidemen, Bebandem, Karangasem, dan Kubu.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa empat ekor sapi, sejumlah kendaraan, emas batangan, uang tunai, alat peleburan emas, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Sebagai bentuk pemulihan terhadap korban, Polres Karangasem telah mengembalikan empat ekor sapi hasil curian kepada pemilik sahnya. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai membantu meringankan kerugian para petani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button