BaliBeritaDaerahKarangasemLingkungan HidupPemerintahan

Legalitas Tukar Guling BTID Puluhan Tahun Lalu Dinilai Merujuk Regulasi Lama Bukan Standar Hukum Baru Sesuai Keputusan Administrasi Negara

Jbm.co.id-KARANGASEM |  Polemik tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan Kementerian Kehutanan kembali memicu perdebatan publik mengenai legalitas proses pertanahan puluhan tahun silam.

Sorotan utama kini tertuju pada sah atau tidaknya proses administrasi dan pelepasan hak yang dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku pada masa itu.

Notaris Ida Bagus Mantara, SH., menegaskan penilaian terhadap legalitas tukar guling tidak dapat menggunakan standar regulasi yang berlaku saat ini.

Menurutnya, seluruh keputusan administrasi negara harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum pada saat keputusan tersebut diterbitkan.

“Kalau sekarang ada aturan/regulasi baru, tidak otomatis membuat izin yang diterbitkan 10 atau 20 tahun lalu menjadi tidak sah. Kecuali memang ada putusan yang membatalkan atau ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mantara menjelaskan, dalam proses pertanahan pada masa lalu, notaris hanya berfungsi membuat akta pelepasan hak sebagai bagian administrasi pengajuan hak atas tanah. Sedangkan, kewenangan menyatakan sah atau tidaknya proses tersebut berada pada kantor pertanahan dan pejabat berwenang saat itu.

“Notaris hanya membuat akta pelepasan hak. Setelah itu pemohon yang mengajukan prosesnya ke kantor pertanahan. Yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya adalah pejabat yang menjabat pada masa itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pada periode tersebut transaksi tanah yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat administratif, termasuk bukti penguasaan fisik dan pengakuan pemerintah desa.

Mantara menyebut, mekanisme pengajuan hak tanah juga telah memiliki tahapan serta kewenangan yang jelas, mulai dari kantor pertanahan kabupaten hingga persetujuan pemerintah pusat untuk lahan dengan luasan tertentu.

Oleh karena itu, Mantara mempertanyakan apabila keputusan yang telah disahkan pejabat negara dan ditindaklanjuti instansi pemerintah selama puluhan tahun kini dipersoalkan kembali.

“Kalau semua prosedur dan izin pada zamannya sudah dipenuhi, apakah pejabat sekarang bisa begitu saja menyatakan keputusan masa lalu tidak sah? Ini yang harus dilihat secara hati-hati dari sisi hukum administrasi negara,” kata Mantara.

Mantara juga menegaskan bahwa status kawasan hutan memiliki rezim hukum tersendiri dan berbeda dengan tanah hak biasa, sehingga tidak dapat disamakan dengan mekanisme sertifikasi seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam konteks tukar guling BTID, Mantara menilai substansi legalitas utama terletak pada kesesuaian objek yang dipertukarkan serta adanya persetujuan pemerintah yang berwenang saat proses berlangsung.

“Tukar guling itu prinsipnya pertukaran aset dengan aset. Yang menjadi fokus adalah kesesuaian dan persetujuan para pihak serta keputusan pemerintah yang berwenang saat itu,” kata Mantara.

Polemik mengenai legalitas tukar guling BTID kembali mencuat setelah lahan pengganti seluas 40,02 hektar dalam skema tukar guling kawasan hutan diperdebatkan sejumlah pihak.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Karangasem telah menyatakan lahan pengganti tersebut sudah diverifikasi dan keberadaannya dinyatakan riil di lapangan.

Namun, perdebatan mengenai aspek legalitas administrasi pertanahan masa lalu masih terus berkembang hingga kini. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button