BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Indonesia

Jbm.co.id-JAKARTA |  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi terhadap berbagai reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor asuransi dan dana pensiun. Reformasi tersebut dinilai mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan mendorong industri yang sehat serta berkelanjutan.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang berlangsung di Jakarta pada 5-11 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD.

Delegasi OECD dipimpin Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolín yang hadir bersama Timothy Bishop selaku Senior Policy Analyst OECD dan Jessica Mosher sebagai Policy Analyst and Actuary OECD.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kunjungan OECD menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan reformasi sektor keuangan Indonesia.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” kata Friderica.

Menurut Friderica, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah tantangan global. Kondisi tersebut ditopang oleh konsumsi domestik dan investasi yang tetap solid. Stabilitas sektor jasa keuangan nasional juga dinilai masih terjaga dengan baik.

Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri tercatat jauh di atas batas minimum ketentuan. RBC asuransi jiwa mencapai 476,11 persen, sedangkan asuransi umum sebesar 311,74 persen.

Sementara itu, total aset dana pensiun hingga April 2026 mencapai Rp410,14 triliun dan terus mengalami pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan Indonesia saat ini tengah menjalankan berbagai reformasi struktural yang selaras dengan standar internasional dan agenda OECD.

Salah satu fokus utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” kata Ogi.

Selain Program Penjaminan Polis, OJK juga terus mendorong penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, pengembangan kerangka solvabilitas berbasis risiko atau New-RBC, penguatan fungsi aktuaria, hingga pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital dalam pengawasan industri asuransi dan dana pensiun.

Pablo Antolín menilai Indonesia memiliki sejumlah kekuatan penting dalam pengembangan sektor asuransi dan dana pensiun. OECD melihat adanya upaya serius untuk mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro.

Selain itu, OECD juga menilai Indonesia memiliki kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.

Selama kunjungan berlangsung, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, BNPB, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya.

Melalui kegiatan ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD guna memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi jangka panjang. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button