BaliBeritaDaerahKarangasemLingkungan HidupPemerintahan

Dokumen Resmi Ungkap Proses Tukar Guling Lahan BTID di Karangasem Terdokumentasi Lengkap Lewat Mekanisme Formal

Jbm.co.id-KARANGASEM | Polemik mengenai status lahan hasil tukar guling yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menjadi sorotan publik.

Namun, sejumlah dokumen resmi pemerintah menunjukkan bahwa proses administrasi tukar guling lahan tersebut tercatat lengkap dan melibatkan berbagai instansi negara.

Dokumen yang berhasil dihimpun memperlihatkan bahwa proses penetapan lahan pengganti dilakukan melalui mekanisme formal pemerintahan, bukan secara sepihak maupun tanpa prosedur administrasi.

Salah satu dokumen penting adalah Berita Acara Tata Batas Perluasan Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) sebagai areal pengganti sebagian Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10) yang ditandatangani pada tahun 2009.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa proses tata batas dilakukan oleh panitia resmi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009 pada masa kepemimpinan Bupati Karangasem saat itu, I Wayan Geredeg.

Dalam berita acara tersebut tercatat keterlibatan sejumlah pejabat dan instansi, mulai dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Karangasem saat itu Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si, unsur UPT Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, hingga para camat di wilayah terkait.

Rangkaian proses yang dilakukan mencakup rapat koordinasi, pemeriksaan trayek batas, verifikasi lapangan, hingga penetapan batas kawasan hutan pengganti.

Keterlibatan lintas instansi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa proses tukar guling lahan berjalan melalui jalur administrasi yang diketahui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Keberadaan Kepala Kantor Pertanahan Karangasem sebagai anggota panitia tata batas juga menunjukkan bahwa proses tersebut berada dalam koridor administrasi pertanahan dan kehutanan yang terdokumentasi secara resmi.

Selain dokumen tahun 2009, terdapat pula bukti administrasi lain berupa Permohonan Surat Klarifikasi dari pihak BPN Karangasem tertanggal 7 Desember 2000. Dokumen tersebut menyatakan bahwa BPN Karangasem telah meneliti data tanah yang dibebaskan dalam rangka penggantian tanah kehutanan di Pulau Serangan, Denpasar.

Dokumen itu ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Karangasem saat itu, Drs. Ida Ketut Budi Astika.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem saat ini, I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., turut memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sebelumnya viral di media sosial.

“Sepertinya PT BTID melakukan secara langsung pembebasan lahan tersebut yang didapat dari masyarakat dan atas dasar itu dilepaskan kepada pihak Kementerian Kehutanan tanpa melalui administrasi di BPN Karangasem,” terangnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan lahan penukar tersebut nyata dan pernah ditelusuri bersama pihak Kejaksaan.

“Soal aturan tukar guling dengan melepas tanah kepada pihak kementerian Kehutanan itu ada di pihak Kehutanan (Kementerian, red) tetapi penelusuran kami (BPN Karangasem, red) dengan pihak Kejaksaan soal berkas dan tanah lahan penukar itu ada nyata,” kata Made Arya.

Dokumen tata batas dan jejak administrasi lintas instansi tersebut kini menjadi bagian penting dalam menelusuri legalitas historis lahan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Dengan adanya arsip dan dokumen resmi yang tercatat dalam administrasi pemerintahan, pembahasan mengenai status lahan hasil tukar guling dinilai perlu mengedepankan kajian hukum dan administrasi berbasis data resmi negara. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button