BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Pemkab Pacitan Ajukan Raperda Pemilihan Kepala Desa, Perkuat Kepastian Hukum Pilkades Serentak

"Pemilihan kepala desa merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman teknis dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pacitan"

Pacitan,JBM.co.id- Pemerintah Kabupaten Pacitan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Penjelasan atas pengajuan raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pacitan Gagarin saat membacakan sambutan Bupati Pacitan Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman teknis dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pacitan.

Pengajuan raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Kehadiran regulasi daerah dinilai penting guna mewujudkan keseragaman penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.

“Untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman, dan pedoman teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Pacitan, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Gagarin.

Raperda tersebut memuat sejumlah substansi penting yang akan menjadi landasan penyelenggaraan pemilihan kepala desa di masa mendatang. Di antaranya mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun.

Selain itu, raperda juga mengatur pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten, tahapan pelaksanaan pemilihan mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan calon terpilih. Tak hanya itu, mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa juga menjadi salah satu materi penting yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut.

Pemerintah daerah juga memasukkan ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pelantikan kepala desa terpilih, pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri maupun sebab lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda ini turut mengatur mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan desa.

Pengaturan lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa, termasuk tata cara pemilihan apabila hanya terdapat satu calon. Di samping itu, raperda juga memberikan kepastian mengenai mekanisme pencalonan kepala desa yang berasal dari unsur kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun anggota TNI dan Polri.

Melalui pengajuan raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di akhir sambutannya, Bupati Pacitan mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik. Ia berharap setiap ikhtiar yang dilakukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pacitan.

Pemerintah Kabupaten Pacitan juga berharap Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dapat segera memperoleh persetujuan bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button