BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKesehatanNasionalPemerintahanPendidikanSosial

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional Belasan SPPG di Pacitan dan Pamekasan karena Belum Penuhi Standar IPAL

"Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil pendataan berjenjang yang dilakukan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur bersama para kepala SPPG setempat"

Pacitan,JBM.co.id- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Timur setelah ditemukan belum tersedianya atau belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil pendataan berjenjang yang dilakukan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur bersama para kepala SPPG setempat. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah satuan pelayanan yang belum memiliki IPAL atau fasilitas pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan yang menjadi aspek utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pemberhentian operasional sementara diberlakukan sejak surat diterbitkan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk dalam kategori Non Kejadian Menonjol dengan status perbaikan major.

Dalam surat tersebut, seluruh kepala SPPG yang terdampak diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) paling lambat 1 x 24 jam untuk seluruh kegiatan operasional yang berlangsung sebelum surat diterbitkan.

BGN menegaskan bahwa status penghentian operasional sementara hanya dapat dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Selanjutnya, tim akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan seluruh standar telah dipenuhi sebelum operasional kembali diizinkan.

Beberapa SPPG yang terdampak berasal dari Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Pamekasan, di antaranya SPPG Pacitan Bandar, SPPG Pacitan Tulakan Losari, SPPG Pacitan Sudimoro, SPPG Pacitan Sidoharjo, SPPG Pacitan Ngadirojo Wiyoro, serta sejumlah SPPG lainnya. Sementara dari Kabupaten Pamekasan tercatat SPPG Pamekasan Nyalabu Laok, SPPG Pademawu Murtajih, dan SPPG Pegantenan Palesanggar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Badan Gizi Nasional dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan keamanan pangan. Pemerintah berharap seluruh SPPG yang terdampak dapat segera melakukan perbaikan sehingga layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat kembali berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button